Sabtu, 27 Juni 2026 WIB

Marudut Gultom dkk. Soroti Dugaan Keterlibatan Pimpinan dalam Kasus Pemerasan Oknum Polisi Batubara

Redaksi - Selasa, 12 Mei 2026 15:31 WIB
Marudut Gultom dkk. Soroti Dugaan Keterlibatan Pimpinan dalam Kasus Pemerasan Oknum Polisi Batubara

MATATELINGA, Medan :Tim Kuasa Hukum pelapor yang terdiri dari Marudut H. Gultom, SH., MH, didampingi oleh Paul J.J. Tambunan, SE., SH., MH, dan Daniel S. Sihotang, SH, dari Pusat Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara secara resmi menanggapi hasil penyelidikan Timsus Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumatera Utara terkait kasus dugaan pemerasan oleh AIPDA Halomoan Gultom di wilayah hukum Kabupaten Batubara.

Berdasarkan SP2HP2-3 Nomor: B/583/V/WAS.2.1/2026, oknum AIPDA Halomoan Gultom dinyatakan diduga terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, termasuk pemerasan terhadap Klinik dr. Rizal/dr. M. Taufik adanya permintaan uang dan penyalahgunaan wewenang terhadap pelaku usaha ritel adanya permintaan celana panjang dan penanganan kode etik profesi Polri tersebut sedang diproses di Subbidwaprof Bidpropam Polda Sumut.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
SPKLU PLN Presisi Ultra Fast Charging Pertama di Lingkungan Polda se-Indonesia Resmi Beroperasi di Polda Sumut
"Situasi di Selat Hormuz Tetap Tegang, Ini Kata Jubir Kemlu China
Harga Energi Melonjak Tajam danTekanan Perekonomian dunia, Trump Temui Presiden China
Investor Tiongkok dan Koperasi Jasa Keluarga Pers Bahas Pengadaan Mesin Pengering Gabah
Operasi Miom Rahim Diangkat Tanpa Izin, RSU Muhammadiyah Dilaporkan ke Polda Sumut
Oknum Penyidik Polres Batubara Diduga Peras Pengusaha
 
Komentar
 
Berita Terbaru