MATATELINGA, Medan : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Tim Pidsus Kejati Sumut), Senin (10/11/2025) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinsial "LPL" selaku analis kredit pada Bank Sumut kantor cabang pembantu Jalan Krakatau, Medan.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Proses Pencairan Kredit modal usaha atas nama debitur "CV.HA Group" pada PT. Bank Sumut tahun 2012.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar melalui Plh. Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, SH,MH, bahwa penahanan terhadap tersangka LPL dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif kepada pihak-pihak terkait, kemudian ditemukan dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya menetapkan status IPL sebagai tersangka.
"Dari fakta penyidikan, diketahui bahwa tersangka IPL pada tahun 2012 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum)," papar Indra Hasibuan.
Baca Juga:
Perbuatan tersangka, lanjut Indra Hasibuan menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperikirakan sebesar Rp.2.290.469.309,15 .