MATATELINGA, Medan :Tim kuasa hukum Rahmadi menuding penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) tidak netral dalam menangani laporan dugaan penganiayaan oleh Kompol Dedi Kurniawan (DK).
Mereka menilai penyidik gagal menjaga jarak profesional dan cenderung membenarkan kekerasan aparat.
"Penyidik seharusnya berdiri di tengah, bukan menjadi pembela pelanggaran hukum," ujar Ronald M. Siahaan, kuasa hukum Rahmadi, seusai gelar perkara di Polda Sumut, Senin (10/11/2025).
Baca Juga: