Terima Kunjungan Bupati Asahan, Bobby Nasution Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Terima Kunjungan Bupati Asahan,Bobby Nasution Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan :Tim kuasa hukum Rahmadi menuding penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) tidak netral dalam menangani laporan dugaan penganiayaan oleh Kompol Dedi Kurniawan (DK).
"Penyidik seharusnya berdiri di tengah, bukan menjadi pembela pelanggaran hukum," ujar Ronald M. Siahaan, kuasa hukum Rahmadi, seusai gelar perkara di Polda Sumut, Senin (10/11/2025).
Baca Juga:
"Penangkapan brutal tanpa dasar hukum jelas adalah pelanggaran serius terhadap due process of law," jelasnya.
Baca Juga:Yang membuat tim kuasa hukum geram, penyidik justru menyebut kekerasan itu 'wajar'. Ronald menilai pernyataan tersebut berbahaya.
"Begitu kekerasan dianggap lumrah, negara hukum sedang dikorbankan," jelas Ronald.
"Kalau tak ada pelanggaran, kenapa ada sanksi? Ini bukti inkonsistensi internal Polda Sumut," kata Thomas Tarigan, anggota tim hukum.
Baca Juga:Oleh karena itu, Tim kuasa hukum mendesak Kapolda Sumut mengevaluasi penyidik yang menangani perkara ini dan berencana melapor ke Divisi Propam Mabes Polri, Komnas HAM, dan pihak terkait launnya.
"Kami tak mencari sensasi. Kami ingin memastikan tak ada aparat kebal hukum," ujar Ronald.
"Semua sesuai SOP. Mereka sudah dua kali kalah praperadilan," katanya.
Baca Juga:Saat ditanya soal sanksi demosi, ia menjawab singkat.
"Biasa itu," kata Hans sembari menambahkan, pihaknya sudah mengajukan banding.
"Selama kekerasan dianggap hal biasa, keadilan hanya jadi slogan di dinding kantor polisi," kata Ronald.
Baca Juga:Rahmadi sebelumnya ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumut di Tanjungbalai. Polisi menyebut menemukan narkotika, tapi keluarga menuding ada penyiksaan dan pelanggaran prosedur.
Praperadilan yang diajukan pada April 2025 ditolak, dan perkara berlanjut ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Pada 30 Oktober 2025, majelis hakim PN Tanjungbalai memvonis Rahmadi lima tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun jaksa.
Baca Juga:Namun, sehari sebelumnya, Kompol DK telah dinyatakan bersalah oleh Bidpropam dan dijatuhi demosi.
"Dua putusan berbeda dalam satu perkara. Satu dihukum, satu dibenarkan. Di situlah absurditas penegakan hukum kita," pungkas Ronald. (Reza)
Terima Kunjungan Bupati Asahan,Bobby Nasution Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi semangat Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah yang dibe
Berita Sumut
MATATELINGA,Negerilama Jelang tengahmalam, tepatnya Minggu (17/5/2026), sekitar pukul 23.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres L
Berita Sumut
Soal Rangkap Jabatan Pj Sekdaprov, Pemprov Sumut Tegaskan Tak Langgar Aturan
Berita Sumut
Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Harapkan Pelayanan Maksimal ke Masyarakat
Berita Sumut
MATATELINGA, Bikah Hilir KK alias Wawan, 25, warga Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, diamankan petugas di pon
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap pelaku pembongkaran rumah yang terjadi di Jalan Jermal V No 105 A Kel
Berita Sumut
Ikuti Instruksi Gubernur Bobby Nasution, Pemprov Sumut Gelar Apel Kendaraan Dinas dan Pastikan Taat Pajak
Berita Sumut
MATATELINGA, T.Tinggi Seorang lakilaki bersia setengah abad harus meringkuk di balik jeruji besi gegara mengedarkan narkotika jenis sabus
Berita Sumut
MATATELINGA, Asahan Kembali terjadi bentrok antar penggarap lahan eks PT.BSP, Tbk yang berada di wilayah Kisaran Barat, antara kelompok Tan
Berita Sumut
MATATELINGA, Belawan Komandan Komando Daerah Angkatan Laut I (Dankodaeral I) Laksamana Muda TNI Deny Septiana, S.I.P. M.A.P.menghadiri pere
Lifestyle
MATATELINGAMedan Pertamina EP Pangkalan Susu bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perw
Ekonomi