Kamis, 27 Agustus 2026 WIB

Ombudsman Minta Pelaku Eksploitasi Anak di Humbahas Dipidana Sesuai Ketentuan UU

Redaksi - Rabu, 05 November 2025 07:30 WIB
Ombudsman Minta Pelaku Eksploitasi Anak di Humbahas Dipidana Sesuai Ketentuan UU
Tersangka

MATATELINGA,Humbahas :Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, akan mengawal terhadap kasus dugaan eksploitasi anak dan perdagangan anak dibawah umur yang telah menjadi perhatian publik di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Ombudsman mengatakan, bahwa kasus harus berlanjut hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal terhadap perbuatannya.

Hal itu disampaikan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi Adnin kepada media saat dimintai tanggapanya seputar kasus dugaan eksploitasi anak dan perdagangan anak dibawah umur, Senin (3/11) via WhatsApp.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sutarto Dorong Kawal Program MBG di Sumut Cegah Siswa Dari Keracunan.
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Saksikan Uji Penembakan Torpedo Kapal Selam Otonom Buatan Anak Bangsa
Memperingati Setahun Wafatnya Istri, Muhammad Dahnil Ginting SE Gelar Doa dan Santuni Ratusan Anak Yatim dan Kaum Duafa.
Miris! Pelajar dan Anak di Bawah Umur Terjaring Razia Pekat di Kos-kosan
Dua Jaksa Ditunjuk Periksa Berkas Kasus Eksploitasi Anak di Kafe Galaxy Doloksanggul
Rayakan Hari Listrik Nasional ke-80, PLN UID Sumatera Utara Ajak Anak-Anak Usia Emas Belajar dan Berkreasi Bersama
 
Komentar
 
Berita Terbaru