Selasa, 04 November 2025 WIB

Korupsi Dana Desa Berujung Duka, Mantan Pangulu Banjar Hulu Dipenjara 10 Tahun

Redaksi - Selasa, 04 November 2025 06:15 WIB
Korupsi Dana Desa Berujung Duka, Mantan Pangulu Banjar Hulu Dipenjara 10 Tahun
Matatelinga
persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Andriyansyah di Ruang Sidang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kardianto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2024.

Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru diselewengkan hingga menimbulkan korban jiwa dalam proses penegakannya.

Baca Juga:

Kasus Banjar Hulu menjadi pelajaran penting bahwa korupsi bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga bisa mengorbankan nyawa manusia dalam proses penegakannya.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/matateli/public_html/theme/detail.php on line 400
 
Komentar
 
Berita Terbaru