Selasa, 06 Oktober 2026 WIB

Gelapkan Tikar Busa Senilai Rp12 Juta, Pria Ini Dijemput Polisi

Agus Sabono - Senin, 27 Oktober 2025 18:51 WIB
Gelapkan Tikar Busa Senilai Rp12 Juta, Pria Ini Dijemput Polisi
Tersangka
Saat itu, pelapor membeli 140 lembar tikar busa dengan total pembayaran sebesar Rp12 juta kepada pemilik toko", ungkap Kasat Reskrim.
Setelah pembayaran dilakukan, pelapor meminta pelaku untuk memuat barang tersebut ke dalam dua unit becak barang yang akan dikirim menuju Tanjung Balai. Namun, beberapa hari kemudian, korban mencoba menghubungi pelaku untuk menanyakan barang yang dibawa, tetapi telepon pelaku sudah tidak aktif dan keberadaannya tidak diketahui.


"Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Tebingtinggi. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui lokasi pelaku. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Sei Bahbolon dan langsung dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut", sambung Kasat Reskrim.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penggelapan, dan saat ini sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebingtinggi

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Warga Keluhkan Tak Kenal Kepling Sejak Dilantik Robi Barus Jadwalkan RDP
Ketua DPRD Medan : Kami Apreasi Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Semoga Medan Semakin Kondusif
226 Penjahat 3C Terjaring Ops Kancil Toba 2025
Terkait Psrsonel Polda Sumut Ditangkap karena Jual Narkoba, Propam Kembangkan Kasus, Kanit 3 Bungkam
Polsek Torgamba Tangkap Pelaku Curat di Riau
Gegara Charger HP, Abang Tikami Adik di Belawan
 
Komentar
 
Berita Terbaru