MATATELINGA -Belawan : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan Minggu, (2610/2025) pukul 14.00 WIB menangkap JS (20), warga Kelurahan Belawan Bahari melakukan penganiayaan berat terhadap adik kandungnya, SS (19).
Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu pagi (26/10/2025 , pelaku menggunakan pisau pemotong (
cutter) untuk melukai korban
adik kandung pelaku.
Plt Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Purnomo, S.H.M.H. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari pertengkaran sepele antara pelaku dan korban terkait permintaan charger HP.
Baca Juga: