Keputusan tersebut pun sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita Endang Suryani Siahaan dari Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya meminta agar Fadli dijatuhi hukuman seumur hidup.
Usai mendengar vonis, Fadli langsung menyatakan banding, sementara pihak jaksa juga menyampaikan langkah serupa.
Kasus ini berawal pada Minggu, 23 Februari 2025, ketika Fadli merencanakan perampokan dengan modus memesan layanan taksi online melalui aplikasi Indriver.
Sebelum beraksi, ia sudah menyiapkan sebilah pisau tajam yang telah diasah untuk melancarkan rencananya.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Fadli memesan perjalanan dari Jalan Bunga Pariama, Ladang Bambu, menuju Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor.
Korban, Janmus Welman Simanjuntak, datang menjemput menggunakan mobil Toyota Avanza miliknya.
Namun di tengah perjalanan, situasi berubah mencekam.
Tanpa peringatan, Fadli menyerang dari belakang dan menggorok leher Janmus, lalu menusuk tubuh korban berkali-kali hingga meninggal dunia di tempat.
Baca Juga:
Setelah memastikan korban tewas, Fadli membawa mobil korban menuju daerah Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Di lokasi sepi itu, ia membuang jasad Janmus ke semak-semak, berusaha menutupi jejak kejahatannya.
Tak berhenti di sana, Fadli membawa mobil tersebut ke sebuah rumah kosong di Ladang Bambu untuk membersihkan darah korban yang menempel di interior mobil.
Kemudian, ia menghubungi seorang rekannya, Halda (DPO), dengan niat menjual mobil itu seharga Rp25 juta.
Namun rencana penjualan batal dilakukan karena masih terdapat bercak darah di dalam mobil, yang membuatnya takut terdeteksi.
Baca Juga:
Pelarian Fadli tak berlangsung lama.
Pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi berhasil menangkap Fadli di wilayah Ladang Bambu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak jejak digital pemesanan aplikasi taksi online, serta menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk pisau yang digunakan untuk membunuh korban.
Dalam penyidikan, Fadli mengakui seluruh perbuatannya dan mengungkap niat awalnya adalah merampok mobil korban untuk dijual. Namun, perlawanan dari Janmus membuatnya nekat melakukan pembunuhan. (Reza)