Jumat, 09 Oktober 2026 WIB

Sarat Rekayasa, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Rahmadi

Redaksi - Rabu, 22 Oktober 2025 07:30 WIB
Sarat Rekayasa, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Rahmadi
Mtc/Ist
Sidang kasus Rahmadi.

MATATELINGA,Tanjungbalai: Tim kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, menilai perkara yang menjerat kliennya sarat rekayasa dan penuh kejanggalan. Karena itu, mereka meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai membebaskan Rahmadi dari seluruh dakwaan.

Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, dalam sidang beragenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (21/10/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu.

"Perkara ini bukan murni penegakan hukum, tetapi bentuk pembungkaman terhadap perjuangan klien kami dalam menyoroti isu penyalahgunaan narkotika di Polda Sumut," tegas Ronald di ruang sidang.

Baca Juga:

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Ronald M. Siahaan, Thomas J. Tarigan, dan Suhandri Umar Tarigan, menilai proses hukum terhadap Rahmadi cacat sejak awal.

Apalagi, berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 3 Maret 2025, Rahmadi sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa penyidik.

Padahal, menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Dalam duplik setebal 29 halaman itu, tim pembela juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan dan replik jaksa penuntut umum (JPU). Salah satunya perbedaan lokasi penangkapan.

Menurut mereka, Rahmadi ditangkap di Jalan Yos Sudarso, namun dalam dakwaan disebut di Jalan Arteri.

"Kesalahan locus delicti bukan sekadar salah ketik, melainkan mengubah substansi perkara," kata Ronald.

Kuasa hukum juga menuding adanya manipulasi barang bukti. Berdasarkan rekaman video, salah satu penyidik, Victor Topan Ginting, tampak memegang benda yang disebut sebagai sabu sebelum penggeledahan dilakukan.

"Barang bukti 10 gram sabu itu sejatinya milik tersangka Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek. Namun, barang tersebut diduga dialihkan dan dikaitkan untuk menjerat Rahmadi," sebut Ronald.

Selain itu, tim pembela menilai penggeledahan terhadap mobil Rahmadi tidak sesuai prosedur.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional 1
Polsek Bosar Maligas Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Perjudian Togel
Pidsus Kejaksaan Cabang Pancurbatu Lakukan Penggeledahan
JPU Tuntut 3 Tahun Bui Terhadap Dua Oknum Polisi Yang Curi Uang Penggeledahan
Polda Sumut Geledah Rumah Pengusaha Sawit Tersangka Dugaan Keterangan Palsu
Giliran Layanan  Rapid Test Antigen di Jalan Bukit Barisan Digeledah Polisi
 
Komentar
 
Berita Terbaru