Senin, 06 Juli 2026 WIB

Kuasa Hukum Lenny Damanik Dituding Provokator, Dihalangi dan Diintimidasi

Redaksi - Selasa, 14 Oktober 2025 10:56 WIB
Kuasa Hukum Lenny Damanik Dituding Provokator, Dihalangi dan Diintimidasi
Oknum Halangi kuasa hukum.

matatelinga.com - Medan :Bantuan hukum merupakan hak setiap warga negara Indonesia yang telah dijamin oleh UUD 1945. Hal senada juga ditegaskan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.


Undangan- undangan bantuan hukum secara tegas menyatakan jika setiap warga/ masyarakat yang tidak mampu/miskin, marginal dan buta hukum wajib mendapatkan layanan bantuan hukum.

Baca Juga:

Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Bentuk perwujudan bantuan hukum ditandai dangan adanya pemberian bantuan hukum yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), termasuk LBH Medan.

LBH Medan yang dewasa ini merupakan kuasa hukum dari Lenny Damanik/ibu kandung dari MHS (15 Tahun)/Korban dugaan penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/matateli/public_html/theme/detail.php on line 398
 
Komentar
 
Berita Terbaru