Terima Kunjungan Bupati Asahan, Bobby Nasution Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Terima Kunjungan Bupati Asahan,Bobby Nasution Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Berita Sumut
MATATELINGA,Tanjungbalai: Tim kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, menilai perkara yang menjerat kliennya sarat rekayasa dan penuh kejanggalan. Karena itu, mereka meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai membebaskan Rahmadi dari seluruh dakwaan.
Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, dalam sidang beragenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (21/10/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu.
"Perkara ini bukan murni penegakan hukum, tetapi bentuk pembungkaman terhadap perjuangan klien kami dalam menyoroti isu penyalahgunaan narkotika di Polda Sumut," tegas Ronald di ruang sidang.
Baca Juga:
Tim penasihat hukum yang terdiri dari Ronald M. Siahaan, Thomas J. Tarigan, dan Suhandri Umar Tarigan, menilai proses hukum terhadap Rahmadi cacat sejak awal.
Apalagi, berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 3 Maret 2025, Rahmadi sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa penyidik.
Padahal, menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Dalam duplik setebal 29 halaman itu, tim pembela juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan dan replik jaksa penuntut umum (JPU). Salah satunya perbedaan lokasi penangkapan.
Menurut mereka, Rahmadi ditangkap di Jalan Yos Sudarso, namun dalam dakwaan disebut di Jalan Arteri.
"Kesalahan locus delicti bukan sekadar salah ketik, melainkan mengubah substansi perkara," kata Ronald.
"Barang bukti 10 gram sabu itu sejatinya milik tersangka Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek. Namun, barang tersebut diduga dialihkan dan dikaitkan untuk menjerat Rahmadi," sebut Ronald.
Selain itu, tim pembela menilai penggeledahan terhadap mobil Rahmadi tidak sesuai prosedur.
Terima Kunjungan Bupati Asahan,Bobby Nasution Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi semangat Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah yang dibe
Berita Sumut
MATATELINGA,Negerilama Jelang tengahmalam, tepatnya Minggu (17/5/2026), sekitar pukul 23.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres L
Berita Sumut
Soal Rangkap Jabatan Pj Sekdaprov, Pemprov Sumut Tegaskan Tak Langgar Aturan
Berita Sumut
Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Harapkan Pelayanan Maksimal ke Masyarakat
Berita Sumut
MATATELINGA, Bikah Hilir KK alias Wawan, 25, warga Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, diamankan petugas di pon
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap pelaku pembongkaran rumah yang terjadi di Jalan Jermal V No 105 A Kel
Berita Sumut
Ikuti Instruksi Gubernur Bobby Nasution, Pemprov Sumut Gelar Apel Kendaraan Dinas dan Pastikan Taat Pajak
Berita Sumut
MATATELINGA, T.Tinggi Seorang lakilaki bersia setengah abad harus meringkuk di balik jeruji besi gegara mengedarkan narkotika jenis sabus
Berita Sumut
MATATELINGA, Asahan Kembali terjadi bentrok antar penggarap lahan eks PT.BSP, Tbk yang berada di wilayah Kisaran Barat, antara kelompok Tan
Berita Sumut
MATATELINGA, Belawan Komandan Komando Daerah Angkatan Laut I (Dankodaeral I) Laksamana Muda TNI Deny Septiana, S.I.P. M.A.P.menghadiri pere
Lifestyle
MATATELINGAMedan Pertamina EP Pangkalan Susu bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perw
Ekonomi