Selasa, 22 September 2026 WIB

DKPP Berhentikan Adi Susanto Sebagai Ketua KPU Labuhanbatu Utara

Yasmir - Senin, 20 Oktober 2025 18:18 WIB
DKPP Berhentikan Adi Susanto Sebagai Ketua KPU Labuhanbatu Utara

MATATELINGA -Jakarta : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, Adi Susanto, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Dikutip dari siaran pers dilaman resmi DKPP Senin (20/10/2025), Adi Susanto juga dijatuhi sanksi lain berupa peringatan keras terakhir oleh DKPP. Kedua sanksi ini dijatuhkan DKPP untuk perkara Nomor 130-PKE-DKPP/IV/2025.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu Adi Susanto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, terhitung sejak putusan ini dibacakan," demikian Ketua DKPP, Heddy Lugito membacakan putusan perkara nomor 130-PKE-DKPP/IV/2025.

Baca Juga:

Adi Susanto, terbukti melakukan pertemuan dengan sejumlah peserta pemilu dari PDI-P di Kota Tanjung Balai pada 10 Januari 2024, atau di tengah-tengah tahapan masa kampanye Pemilu 2024. Pertemuan ini tak hanya sekali, akan tetapi kembali terulang pada 16 Februari 2025 atau dua hari setelah pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.

Menurut DKPP, Adi Susanto tidak dapat memberikan bukti yang menegasikan kehadirannya dalam kedua pertemuan tersebut. Bahkan dalam sidang pemeriksaan perkara ini pada 14 Agustus 2025, Adi Susanto juga mengakui hadir pada pertemuan a quo, sehingga DKPP dalam pertimbangan putusan menilainya telah bertindak tidak akuntabel dan tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga:
"Tindakan Teradu yang menjalin komunikasi dan melakukan dua kali pertemuan tersebut, merupakan tindakan yang tidak pantas dan tidak patut dilakukan oleh Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tindakan Teradu, menurut DKPP jelas telah mencoreng integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas lembaga penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara," ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Sebagai Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Adi Susanto dinilai telah gagal mengemban tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Menurut DKPP, sebagai ketua, seharusnya Adi bertindak netral dan imparsial dalam bertindak serta memberi contoh kepada anggota dan jajaran yang berada di bawah KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Hal itu penting dilakukan oleh Teradu, karena setiap tindakan Teradu melekat jabatan selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dengan demikian, cukup alasan bagi DKPP untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Teradu atas tindakan melakukan pertemuan dengan Pengurus DPC PDI-P Kabupaten Labuhanbatu Utara dan peserta Pemilu pada Pemilu Tahun 2024," terang I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Adi Susanto sendiri didalilkan telah melakukan pertemuan dengan sejumlah peserta pemilu dari PDI-P di tengah tahapan kampanye Pemilu 2024. Tak hanya itu, ia juga didalilkan telah menerima uang sebesar Rp417 juta dari para politisi tersebut guna memenangkan mereka dalam Pemilu 2024.

Baca Juga:
Terkait dalil aduan yang kedua, DKPP tidak mendapatkan bukti yang menunjukkan secara meyakinkan Adi Susanto telah menerima uang senilai Rp417 juta. DKPP menilai keterangan saksi yang dihadirkan pengadu beserta alat bukti yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan dirasa belum cukup membuktikan "transaksi" tersebut.

"Namun tidak ada bukti lain yang memberi keyakinan kepada DKPP bahwa Teradu menerima uang dari Saksi Pengadu atas nama Tiambun Kristina Nalia. Oleh karena itu, DKPP tidak mempertimbangkan lebih lanjut dalil Pengadu a quo," ucap I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Anggota Majelis diduduki oleh J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [yasmir]

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Hari Batik Nasional Robi Barus Ajak Lestarikan Budaya Sebagai Jati Diri Bangsa
Musprov Perbasasi Sumut 2025: M. Faisal Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua
Diikuti 1.000 Pelajar, Rico Waas Berharap Lomba Kreasi Formasi Pemuda 2025 Sebagai Tonggak Semangat Baru
Kutuk ‘Spanduk Sara ’ Sebagai Tindakan Tak Terpuji, Robi Barus Tegaskan Harus Ada Konsekuensi Hukum
Aris Rinaldi Nasution SH Lantik Pengurus Forwakum Sergai 2025–2028
Junjungan Saragih Terpilih Sebagai Ketua PWI Tebingtinggi
 
Komentar
 
Berita Terbaru