Senin, 12 Oktober 2026 WIB

Perkara Trenggiling Semakin Menggigit, "Terdakwa Tolak Semua Kesaksian Saksi"

Didiek Eddy Susanto - Selasa, 14 Oktober 2025 09:09 WIB
Perkara Trenggiling Semakin Menggigit, "Terdakwa Tolak Semua Kesaksian Saksi"
Persidangan kasus perdagangan sisik trenggiling di PN Kisaran.

Demikian juga keterangan saksi "RD" kami bersama saksi "MYH" dalam perkara ini sebelumnya hanya sebatas membantu teman dan kami juga tidak mengetahui itu barang susuk trenggiling yang disimpan di gudang Polres Asahan merupakan barang bukti hasil tindak kejahatan, dan terdakwa "AHS alias Alfi" benar ada mengatakan itu barang milik saya dan aman , sehingga saya percaya kepadanya, ujarnya.

Sementara kesaksian ke empat orang petugas Gakkum KLHK wilayah Sumatera dihadapan majelis hakim PN Kisaran juga memberikan keterangan seputar kronologis penangkapan peredaran sisik trenggiling di loket Bus RAPI jalan Gatot Subroto kelurahan Kisaran Naga kecamatan Kisaran Timur Asahan, ke empat saksi tersebut juga mengatakan pada awalnya kami mendapat perintah dari pimpinan untuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki yang sudah terekam identitasnya di salah satu loket bus di Asahan, dan setelah pelaku diamankan berkembanglah para pelaku yang terlibat dalam perdagangan sisik trenggiling ini.

Saat majelis hakim PN Kisaran yang dipimpin ketua majelis hakim Yanti menanyakan kepada terdakwa "AHS Alfi" apakah keterangan semua saksi itu benar , dan oleh terdakwa "AHS alias Alfi" dikatakan semua keterangan kedua saksi dari militer tersebut tidak benar, demikian juga keterangan dari tim Gakkum KLHK wilayah Sumatera juga tidak seluruhnya benar.
Akhirnya persidangan perkara trenggiling ini digelar kembali Selasa 14 Oktober 2025 dengan menghadirkan terpidana Amir Simatupang dan dari pihak kepolisian Polres Asahan.

Baca Juga:

 
Berita Terbaru