Selasa, 13 Oktober 2026 WIB

Perkara Trenggiling Semakin Menggigit, "Terdakwa Tolak Semua Kesaksian Saksi"

Didiek Eddy Susanto - Selasa, 14 Oktober 2025 09:09 WIB
Perkara Trenggiling Semakin Menggigit, "Terdakwa Tolak Semua Kesaksian Saksi"
Persidangan kasus perdagangan sisik trenggiling di PN Kisaran.

matatelinga.com -Asahan : Perkara perdagangan sisik trenggiling yang telah mempidanakan 2 orang anggota TNI-AD melalui peradilan militer dan seorang warga sipil yang juga telah diberikan putusan hukum tetap selama 3 tahun lebih oleh majelis hakim PN Kisaran, kini setelah esepsi penasehat hukum terdakwa "AHS alias Alfi" oknum Polisi Polres Asahan ditolak majelis hakim, maka perkara tersebut terus bergulir ke persidangan, Senin (13/10/2025).

Sidang perkara perdagangan sisik trenggiling kini semakin ramai di bicarakan warga masyarakat tersebut, dan perkara ini telah melibatkan oknum oknum polisi yang seharusnya turut menjaga dan melindungi keberadaan satwa langka yang dilindungi negara ini.


Dalam persidangan di PN Kisaran dalam agenda mendengarkan kesaksian dua anggota militer yang sudah dijatuhi hukuman di Mahkamah Militer masing masing "MYH" dan "RD" dalam keterangannya dihadapan majelis hakim mengatakan saksi "MYH" hanya sebatas dimintai tolong oleh terdakwa "AHS alias Alfi" untuk dititipi barang berupa sisik trenggiling ke kios milik ya yang berada di Siumbut Umbut, alasan terdakwa "AHS alias Alfi" gudang di Polres akan dibersihkan karena akan ada kunjungan, dan saksi "MYH" sampai saat ini belum pernah menerima apapun hingga kami diamankan oleh tim gabungan.

Baca Juga:

 
Berita Terbaru