Kamis, 30 Juli 2026 WIB

21 Tersangka Pencurian di Belawan Diselesaikan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

James Pardede - Senin, 06 Oktober 2025 17:46 WIB
21 Tersangka Pencurian di Belawan Diselesaikan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
Matatelinga/Istimewa
21 Tersangka Pencurian di Belawan Diselesaikan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

MATATELINGA, Medan : Lagi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelesaikan perkara pencurian dengan pendekatan keadilan restoratif setelah ekspose permohonan penyelesaian penanganan perkaranya disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (6/10/2025).

Menurut Kajati Sumut Dr Harli Siregar melalui Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut M. Husairi, SH,MH perkara pidana dengan tersangka sebanyak 21 orang dalam 18 berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Belawan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan restorative justice dan perkara tersebut diselesaikan secara humanis.

Penyampaian ekspose perkara dari Kejari Belawan tersebut disampaikan Kajati Sumut Harli Siregar didampingi Wakajati Sofyan S, Aspidum Jurist Pricisely, para Kasi dan jajaran Kejaksaan Negeri Belawan.

Menurut Husairi, 21 orang tersangka yang diusulkan diselesaikans secara humanis diduga telah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama sama pada perusahaan PT.Abadi Rakyat Bakti yang telah tutup dan berhenti produksi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2 Kel. Kota Bangun Kec. Medan Deli pada hari Minggu (20/7/2025), yang kemudian dilakukan proses hukum dan kepada para tersangka dijerat pasal 362 ayat 1 jo Pasal 363 ayat (1) ke 4 jo pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga:
"Alasan dan pertimbangan penerapan restorative justice pada perkara tersebut adalah karena kepentingan korban dari segi hukum tetap terlindungi yakni dengan terlebih dahulu mempertanyakan kesediaan korban untuk dilakukan penghentian penuntutan," paparnya.

Dengan adanya itikad baik dari para Tersangka, lanjut Husairi untuk menyelesaikan permasalahan dengan korban. Lalu, saat dilakukan mediasi, para tersangka dan keluarga, tokoh masyarakat sepakat untuk berdamai "TANPA SYARAT" yang pada pokoknya bahwa para Tersangka secara sadar telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban.

"Masyarakat yang diwakili Camat Medan Deli dan beberapa saksi sangat mengharapkan perkara ini bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif," paparnya.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Vidio dan Shopee Kerjasama Hadirkan Pengalaman Baru Berbelanja Lewat Dunia Hiburan
Pemprov Sumut Terus Tingkatkan Kepesertaan Nelayan dalam Program Jamsostek Ketenagakerjaan
Kerjasama BNN RI, Polda Sumut, Polda Aceh:  Sita 1,7 Ton Narkotika
Keluarga Korban Pekerja Tambang Galian "C" Marjanji Asahan Dapat Bantuan
Petani Hidup Dalam Ancaman, Reforma Agraria Hanya Angan-Angan
Kurangi Pengangguran dan Cegah TPPO, Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi Serap 10.000 Tenaga Kerja
 
Komentar
 
Berita Terbaru