Sabtu, 25 April 2026 WIB

Petani Hidup Dalam Ancaman, Reforma Agraria Hanya Angan-Angan

Putra - Kamis, 25 September 2025 09:30 WIB
Petani Hidup Dalam Ancaman, Reforma Agraria Hanya Angan-Angan
Dialog dengan petani pasca bentrok TPL

MATATELINGA, Medan: Setiap tanggal 24 September selalu menjadi momentum peringatan Hari Tani Nasional. Momentum ini lahir dari penetapan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Bertepatan dengan momentum tersebut Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) memberikan catatan tentang situasi dan kondisi kaum tani terdampak konflik di Sumut.

Pertama, petani masih hidup dalam ancaman. Hingga hari ini petani dari berbagai daerah di Sumut masih menghadapi perampasan tanah, konflik agrarian, kriminalisasi hingga kekerasan baik yang dilakukan aparat keamanan negara maupun pihak perusahaan. Berdasarkan data monitoring KontraS Sumut sepanjang tahun 2025 setidaknya terdapat 22 kali letusan konflik. Sedikitnya 55 petani menjadi korban kekerasan pada konflik tersebut.

Angka ini menunjukan prinsip dasar UUPA yakni keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah belum benar-benar dijalankan oleh negara. Alhasil, petani bukan hanya kehilangan hak atas namun juga menjadi korban kekerasan yang dilanggengkan negara. Praktik kriminalisasi terhadap petani juga masih marak terjadi. Alih-alih dilindungi , banyak petani justru dihadapkan pada jerat hukum ketika memperjuangkan tanah dan ruang hidupnya.

Baca Juga:

Kedua, reforma agrarian yang masih mandek. Pemerintah kerap mengklaim melaksanakan program reforma agrarian. Reforma agrarian juga menjadi salah satu agenda prioritas dalam Asta Cita pemerintahan Prabowo. Namun, program reforma agrarian yang selalu digembar-gemborkan pemerintah itu tak pernah menyentuh akar persoalan. Alih-alih memberikan hak atas tanah kepada petani, Negara justru lebih banyak berpihak kepada korporasi.

Ironinya, negara memberikan izin konsesi yang justru semakin melanggengkan ketimpangan penguasaan tanah. Misalnya seperti yang dirasakan oleh masyarakat Desa Rambung Baru dan Bingkawan Kecamatan Siboalangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Tanah masyarakat seluas 75 Hektar diakuisisi sepihak oleh PT Nirvana Memorial Nusantara tanpa alas hak dan administrasi yang jelas.

Ketiga, krisis iklim sebagai beban ganda petani di Sumut. Ancaman para petani tidak hanya hadir dari kekerasan tetapi juga lahir dari krisis iklim yang semakin menyengsarakan kehidupan petani. Perubahan pola hujan, kekeringan, banjir, serta gagal panen menjadi tantangan nyata bagi petani.

Halaman:
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kapolres Simalungun Hadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Lahan TPL-Masyarakat Sihaporas
TPL : Tak ada Penyerbuan, Massa yang Anarkis, Kami Korban!!!
Polsek Serbalawan Dukung Program Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Sambangi Petani Jagung di Tapian Dolok
Kapolres Simalungun Besuk Korban Konflik PT TPL VS Masyarakat, Serukan Perdamaian dan Ketenangan
Sihaporas Berdarah : Ratusan Security TPL Bersajam dan Alat Setrum, Kayu Tameng Serbu Pukuli Petani
Aksi Anarkis Sekelompok Massa Kembali Ganggu Operasional TPL
 
Komentar
 
Berita Terbaru