Sabtu, 24 Oktober 2026 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan 2 Laki Laki dan 3 Paket Sabu di Jalan Pesantren

Putra - Kamis, 02 Oktober 2025 12:54 WIB
Polres Pematangsiantar Amankan 2 Laki Laki dan 3 Paket Sabu di Jalan Pesantren
Dua tersangka

MATATELINGA, Siantar : Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua orang laki laki dalam perkara narkotika jenis sabu di Jalan Pesantren Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar martoba Kota Pematangsiantar, pada Kamis (25/9/2025) malam sekira pukul 22.35 WIB.

Kedua laki laki tersebut berinisial KA (23) dan MS (52) juga sama sama warga Jalan Pesantren Kelurahan Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Pesantren Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (25/9/2025) malam sekira pukul 22.35 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap kedua laki laki tersebut (KA dan MS) di sebuah pondok pondok yang terbuat dari papan.

Kemudian dilakukan penggeledahan di pondok tersebut lalu ditemukan barang bukti di depan kedua laki laki tersebut ada 1 paket sabu dan di samping KA ada sebuah peci dibawahnya 1 buah kotak rokok gudang garam di dalamnya ada 2 paket sabu, serta di kantung celana KA ditemukan uang hasil menjual shabu sebanyak Rp. 400.000.

Selain itu turut diamankan 1 unit handphone (HP) merek infinix milik KA dan 1 unit HP merk Vivo milik MS.

Diinterogasi, KA mengaku yang meletakan kotak rokok berisi sabu itu yang didapatkan dari MS.

MS membenarkan memberikan kotak rokok berisi sabu itu kepada KA untuk di jual dan total keseluruhan 3 paket sabu berat bruto 0.68 gram itu didapatkannya dari seorang laki laki berinisial O.

Namun saat dilakukan pencarian laki laki inisial O tersebut belum ditemukan sehingga MS dan KA beserta barang bukti diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.

Baca Juga:

"Kedua laki laki itu, MS dan KA sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Pungkas AKP Irwanta./Humas P Siantar

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polrestabes Medan Ringkus 5 Sindikat Scammer Pengedar Sabu
Sidang Suap Proyek Jalan di Sumut: Mantan Kapolres Tapsel Yasir Ahmadi Ungkap Hubungan Akhirun dan Topan Ginting
Kapolres Simalungun Dampingi Kapolda Sumut Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Tugu Letda Sujono
Kapolres Pematangsiantar Bersama PJU Tanam Jagung Dukung Program Ketapang Polri
Ketua Bhayangkari Polres Labusel Tinjau Anak Penderita Stunting
Kapolres Simalungun Ajak Masyarakat Jaga Persatuan di Hari Kesaktian Pancasila 2025
 
Komentar
 
Berita Terbaru