Jumat, 10 Juli 2026 WIB

Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 36 PMI ke Malaysia

Putra - Selasa, 30 September 2025 21:30 WIB
Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 36 PMI ke Malaysia
Para calon PMI diamankan di Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut

"Kita juga berhasil menangkap tiga tersangka dengan peran berbeda," katanya.

Untuk melakukan penggerebekan, petugas terlebih dahulu memantau lokasi dan situasi sejak 27 September 2025.

"Dalam penyelidikan terlihat satu persatu calon PMI ilegal datang ke gudang tersebut," sebutnya.

Baca Juga:

Selanjutnya, para calon PMI dan tiga tersangka tersebut diamankan ke Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut.

Ketiganya adalah, AW sebagai agen pekerja migran dan melakukan pendataan PMI, AMN, sebagai ABK, membawa barang ke kapal, dan memasak, menerima upah Rp 500 ribu.

Kemudian, tersangka DR berperan sebagai teknisi mesin perbaikan kapal, dan

mendapat upah Rp 1,5 juta perminggu dari pemilik gudang atau pemilik rumah.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sinergitas TNI-Polri ,Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Ganja 1,06 Kg dan Ektasi 30 Butir
Kurangi Pengangguran dan Cegah TPPO, Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi Serap 10.000 Tenaga Kerja
Polda Sumut Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi Baru Lahir, 7 Wanita, 1 Pria Diamankan
Pelaku Pencurian Toko Kosmetik berhasil Meraup Keuntungan Senilai Rp 84 Juta
Gara-Gara Penyimpanan Data hingga Pelecehan Seksual Anak, Kena Denda Rp 82,2 miliar
Polres Simalungun Tindak Lanjuti Kasus Penemuan Mayat Remaja di Perdagangan, Sampel dan BB Dibawa ke Labfor Poldasu
 
Komentar
 
Berita Terbaru