Jumat, 10 Juli 2026 WIB

Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 36 PMI ke Malaysia

Putra - Selasa, 30 September 2025 21:30 WIB
Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 36 PMI ke Malaysia
Para calon PMI diamankan di Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut

MATATELINGA, Medan: Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil menggagalkan praktik perdagangan orang ke Malaysia.

Sebanyak 36 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan dari sebuah gudang Teri di Dusun X Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan pada Minggu (28/9/2025).

"Kami telah melakukan penggerebekan terhadap rumah atau gudang yang dijadikan penampungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal," terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kasubdit Renakta, Kompol M Ikang Putra, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga:

Dikatakan, pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya calon PMI akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal dan jalur ilegal.

Dari sebuah gudang yang dijadikan lokasi penampungan itu diamankan 36 calon PMI terdiri 28 pria dan 8 wanita.

Ke 36 calon PMI itu berasal dari beberapa provinsi, seperti Aceh, Sumut, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, NTT, NTB dan Sulawesi Tengah.

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sinergitas TNI-Polri ,Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Ganja 1,06 Kg dan Ektasi 30 Butir
Kurangi Pengangguran dan Cegah TPPO, Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi Serap 10.000 Tenaga Kerja
Polda Sumut Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi Baru Lahir, 7 Wanita, 1 Pria Diamankan
Pelaku Pencurian Toko Kosmetik berhasil Meraup Keuntungan Senilai Rp 84 Juta
Gara-Gara Penyimpanan Data hingga Pelecehan Seksual Anak, Kena Denda Rp 82,2 miliar
Polres Simalungun Tindak Lanjuti Kasus Penemuan Mayat Remaja di Perdagangan, Sampel dan BB Dibawa ke Labfor Poldasu
 
Komentar
 
Berita Terbaru