Jumat, 25 September 2026 WIB

Kejari Belawan Tahan EY dan TJT tersangka Dana BOS SMAN 19 Medan Tahun 2022- 2023.

Hendra - Senin, 22 September 2025 21:00 WIB
Kejari  Belawan Tahan EY dan TJT tersangka Dana BOS SMAN 19 Medan Tahun 2022- 2023.
Penahanab dua tersangka korupsi.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa tersangka selaku Bendahara Sekolah SMA Negeri 19 Medan dan selaku Penyedia Barang dan Jasa yang bertanggung jawab dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 19 Kec. Medan Marelan Kota Medan Tahun 2022 s/d 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa pada Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 19 Kec. Medan Labuhan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga:

a. Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp1.796.220.000,-

b. Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp1.796.220.000,-

Jumlah Keseluruhan sekitar : Rp. 3.592.440.000,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)

Bahwa akibat perbuatan para tersangka bersama - sama dengan Tersangka RN (selaku Kepala Sekolah yang sudah ditahan sebelumnya) negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 772.711.214,- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus empat belas rupiah

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Ayah Rudapaksa Putri Kandung
Satresnarkoba Aceh Selatan Limpahkan Dua Tersangka Sabu ke Kejaksaan
Pengungkapan Tentang Tersangka Penembakan Charlie Kirk Muncul
Dua ASN, di "Bekuk" Polres Humbahas,Ini Kasusnya!!!
Polda Sumut Sita Narkoba Senilai Rp 34 Miliar dari 149 Tersangka
Ini Identitas dan Peran 23 Tersangka Perjudian di Karo, 5 Diantaranya Wanita
 
Komentar
 
Berita Terbaru