Minggu, 26 April 2026 WIB

Polda Sumut Sita Narkoba Senilai Rp 34 Miliar dari 149 Tersangka

Putra - Kamis, 11 September 2025 18:00 WIB
Polda Sumut Sita Narkoba Senilai Rp 34 Miliar dari 149 Tersangka

MATATELINGA, Medan : Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menyita barang bukti berbagai jenis narkotika dan psikotropika bernilai Rp 34 miliar.

Keberhasilan itu merupakan dari pengungkapan 114 kasus dengan 149 tersangka dalam kegiatan penindakan sejak awal Juli hingga 10 September 2025.

Sejumlah barang bukti narkoba disita, seperti 22,8 kilogram (kg) sabu, dan 1.008 butir pil ekstasi.

"Ini hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut sejak 1 Juli hingga 10 September 2025. Ada barang bukti yang bernilai Rp 34 miliar yang kita amankan," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan didampingi Wadir Reserse Narkoba, AKBP Diari, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga:

Ferry menyebut, dari jumlah barang bukti bernilai Rp 34 miliar yang disita itu, telah berhasil menyelamatkan 125.164 jiwa.

AKBP Diari Estetika menyebut, dalam aksinya para tersangka menggunakan berbagai modus operandi, seperti transportasi darat, loket narkoba di permukiman, Tempat Hiburan Malam (THM), kos-kosan dan Tempat Perkuburan Umum (TPU).

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Peringatan HAN ke-41, Bupati: "Jaga Anak Kita dari Pengaruh Negatif
Polsek Tanah Jawa Intensifkan Blue Light Patrol untuk Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Jalanan
Ramanto Nyolong Sepeda Motor Dalam Teras
Kejari Humbahas Pulihkan Keuangan Daerah Dari Tunggakan Pajak Perusahaan PLTMH
HUT ke-77, Polwan Polda Sumut Bagikan Bunga Sebagai Tanda Duka dan Kehangatan di Aksi Solidaritas Ojol
Kapolda Sampaikan Duka dan Harapan Persatuan Pada Pendemo
 
Komentar
 
Berita Terbaru