Sabtu, 25 Juli 2026 WIB

Ini Identitas dan Peran 23 Tersangka Perjudian di Karo, 5 Diantaranya Wanita

Putra - Rabu, 10 September 2025 19:41 WIB
Ini Identitas dan Peran 23 Tersangka Perjudian di Karo, 5 Diantaranya Wanita
Bb kasus judi Karo.

MATATELINGA, Medan : Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 23 orang ditetapkan Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut sebagai tersangka.

Dari hasil penyidikan itu diketahui identitas (inisial) para tersangka dan perannya dalam bisnis haram perjudian yang sempat disebut 'kebal hukum' tersebut.

"Sudah ditetapkan 23 orang tersangka dengan peran berbeda-beda," terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga:

Dijelaskannya, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka pemain judi dadu, yakni JH, RH, RS, PDG, CP, RW, AD, BG dan DN.

Sedangkan 7 sebagai bandar dan ceker dadu adakah, NB, HRS, JS, JG, SK (pengguncang dadu), RB dan IT.

Penyidik juga menetapkan 5 wanita menjadi tersangka perjudian tersebut dengan peran sebagai marka mesin meja tembak ikan, yakni DZ, WT, MM br G, M, dan K.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Jatanras Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo: Mesin Judi, Uang Tunai, dan Puluhan Orang Diamankan
Polsek Medan Baru Respon Dumas Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan di Jalan Panigara
Polsek Perdagangan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan
Togel Online Medan Petisah Digerebek
Polsek Bosar Maligas Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Perjudian Togel
Disinyalir Jadi Tempat Perjudian, Kapolsek Saribudolok Ajak Warga Tolak Praktik Perjudian
 
Komentar
 
Berita Terbaru