MATATELINGA, Medan : Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 23 orang ditetapkan Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut sebagai tersangka.
Dari hasil penyidikan itu diketahui identitas (inisial) para tersangka dan perannya dalam bisnis haram perjudian yang sempat disebut 'kebal hukum' tersebut.
"Sudah ditetapkan 23 orang tersangka dengan peran berbeda-beda," terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Rabu (10/9/2025).
Baca Juga:
Dijelaskannya, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka pemain judi dadu, yakni JH, RH, RS, PDG, CP, RW, AD, BG dan DN.
Sedangkan 7 sebagai bandar dan ceker dadu adakah, NB, HRS, JS, JG, SK (pengguncang dadu), RB dan IT.
Penyidik juga menetapkan 5 wanita menjadi tersangka perjudian tersebut dengan peran sebagai marka mesin meja tembak ikan, yakni DZ, WT, MM br G, M, dan K.