Wali Kota Medan Terima Rekomendasi DPRD Atas LKPJ TA 2025*
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menerima langsung rekomendasi DPRD Kota Medan terhadap Laporan Keterangan Per
Berita Sumut
MATATELINGA, Belawan ::Kejaksaan Negeri Belawan sekira pukul 17.30 WIB telah melakukan penahanan terhadap EY berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 05/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2025 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2025, tersangka selaku Bendahara pada SMA Negeri 19 Medan pada tahun 2022-2023 yang ditetapkan tersangka berdasarkan surat Perintah penetapan tersangka dengan nomor : Print- 08/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan.Senin(22/09)
Selain EY dilakukan juga penahanan kepada inisial TJT selaku penyedia Barang dan Jasa pada SMA Negeri 19 Medan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 06/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2025 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2025 dengan surat Perintah penetapan tersangka nomor : Print- 07/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas I Medan.
Bahwa Penyidik melakukan penahanan di Rutan terhadap masing-masing tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka dikhawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana.
Baca Juga:
Selain itu, penahanan dilakukan terhadap masing-masing tersangka untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara.
Bahwa perbuatan para tersangka melanggar :
Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menerima langsung rekomendasi DPRD Kota Medan terhadap Laporan Keterangan Per
Berita Sumut
MATATELINGA, Aceh Selatan Menteri Koperasi Republik Indonesia, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPB
Aceh
MATATELINGA, Belawan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan publik yang mudah, cepat,
Ekonomi
MATATELINGA, Palas Minat belajar generasi muda Padang Lawas semakin tinggi dan menjadikan Kampus (Insitut Agama Islam (IAI) sebagai primado
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) karena men
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Ketua Kolaborasi Belawan Berkah (KBB), Ustadz Zakaria Yusuf, bersama Kabag Pengawasan Perumda Tirtanadi IPAM Martubung,
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, turut berp
Lifestyle
MATATELINGA, Lingga Babinsa Desa Kampung Hilir, Koramil 07/Tambelan, Kodim 0315/Tanjungpinang, Peltu M. Hasanuddin, melaksanakan kegiatan K
TMMD
MATATELINGA, T.tinggi Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, memberikan apresiasi tinggi terhadap kesiapsiagaan personel Polres T
Lifestyle
MATATELINGA, Belwwan Kasus tewasnya Muhammad Parel Pradikta (18) masih Simpang siurdan kini didalam penyelidikan petugas Polres Pelabuhan B
Berita Sumut
MATATELINGA, Jakarta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto S.H., M.H., menegaskan komitmen
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Patroli rutin yang dilakukan Polsek Medan Area mampu menekan gangguan kamtibmas dan kejahatan jalanan di wilayah hukumny
Lifestyle