Selasa, 28 April 2026 WIB

Kejari Belawan Tahan EY dan TJT tersangka Dana BOS SMAN 19 Medan Tahun 2022- 2023.

Hendra - Senin, 22 September 2025 21:00 WIB
Kejari  Belawan Tahan EY dan TJT tersangka Dana BOS SMAN 19 Medan Tahun 2022- 2023.
Penahanab dua tersangka korupsi.

MATATELINGA, Belawan ::Kejaksaan Negeri Belawan sekira pukul 17.30 WIB telah melakukan penahanan terhadap EY berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 05/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2025 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2025, tersangka selaku Bendahara pada SMA Negeri 19 Medan pada tahun 2022-2023 yang ditetapkan tersangka berdasarkan surat Perintah penetapan tersangka dengan nomor : Print- 08/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan.Senin(22/09)

Selain EY dilakukan juga penahanan kepada inisial TJT selaku penyedia Barang dan Jasa pada SMA Negeri 19 Medan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 06/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2025 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2025 dengan surat Perintah penetapan tersangka nomor : Print- 07/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas I Medan.

Bahwa Penyidik melakukan penahanan di Rutan terhadap masing-masing tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka dikhawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana.

Baca Juga:

Selain itu, penahanan dilakukan terhadap masing-masing tersangka untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara.

Bahwa perbuatan para tersangka melanggar :

Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Ayah Rudapaksa Putri Kandung
Satresnarkoba Aceh Selatan Limpahkan Dua Tersangka Sabu ke Kejaksaan
Pengungkapan Tentang Tersangka Penembakan Charlie Kirk Muncul
Dua ASN, di "Bekuk" Polres Humbahas,Ini Kasusnya!!!
Polda Sumut Sita Narkoba Senilai Rp 34 Miliar dari 149 Tersangka
Ini Identitas dan Peran 23 Tersangka Perjudian di Karo, 5 Diantaranya Wanita
 
Komentar
 
Berita Terbaru