" Kondisi pasar-pasar kita di Medan ini sudah tua, belum lagi kabel-kabel listriknya sembrawut.Tidak ada salahnya dibentuk saja UPT unit pasar jika sewaktu-waktu ada peristiwa kebakaran dapat diatasi dengan cepat.Apalagi dari hasil kunjungan ini alat-alat pencegahan pemadam kebakaran sudah banyak tidak berfungsi.Dari hydrant sampai bak penampungan air pun rusak ," katanya.
Baca Juga:
Kadis Damkrat Kota Medan, M Yunus mengemukakan, di draf Ranperda ada sanksi bagi pihak-pihak yang tidak menyiapkan sarana pemadam kebakaran di gedung-gedung. Untuk anggaran alat pemadam kebakaran harus di tampung di instansi masing-masing, jadi pihaknya hanya bisa diminta pengawasan.