Sabtu, 03 Oktober 2026 WIB

IRT Jual Sabu kepada Polisi di Rumah Kosong

Putra - Jumat, 15 Agustus 2025 17:04 WIB
IRT Jual Sabu kepada Polisi di Rumah Kosong
Tersangka.

MATATELINGA, Medan : Apes! Ungkapan itu patut dialamatkan ke seorang ibu rumah tangga (IRT), Nelly Oktavia (34).

Bagaimana tidak? Warga Jalan Aluminium Medan Deli itu nekat menjual sabu-sabu kepada polisi. Tersangka diperdaya polisi yang menyaru sebagai pembeli.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Jumat (15/8/2025) menjelaskan, tersangka melakukan transaksi dengan petugas di sebuah rumah kosong tak jauh dari kediamannya.

Baca Juga:

"Tersangka langsung disergap ketika menyerahkan 1 paket sabu," kata AKBP Aruan, Jumat (15/8/2025).

Dari penggeledahan ditemukan lagi 3 paket sabu dan uang paket lagi serta uang tunai Rp194 ribu," kata Thommy, Jumat (15/8/2025).

Tersangka mengaku baru satu pekan nyambi mengedarkan sabu karena desakan ekonomi. Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang masih dalam pengejaran.

Baca Juga:

Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kesaksian Berbeda Polisi Penangkap, Dugaan Rekayasa Kasus Rahmadi Menguat
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Maling Ubi
Sekdaprov Sumut Tekankan Pentingnya Integritas dan Pemanfaatan Teknologi kepada CPNS Gen-Z
Polisi Tangkap Oknum Ormas Otak Pencurian Besi Bantalan Kereta Api
Polisi Nyaru Pembeli, TO Pengedar Ekstasi Ditangkap
Vihara Vimalakirti Medan, Diharapkan Gubsu Jadi Tempat Penyejuk Bagi Umat Buddha
 
Komentar
 
Berita Terbaru