MATATELINGA, Medan:Seorang pengedar narkotika jenis pil ekstasi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Dia adalah SG (25), warga Jalan Sidomulyo Dusun VII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKBP Thommy Aruan, Senin (11/8/2025) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat menyebut, di Jalan Sidomulyo sering terjadi transaksi narkoba.
"Tersangka ini sudah menjadi target operasi kita," sebutnya.
Baca Juga:
Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan penyamaran sebagai calon pembeli.
"Petugas memesan 10 butir pil ekstasi kepada tersangka. SG meminta petugas agar menunggu di Jalan Sidomulyo Gang Buntu. Tim Satres Narkoba kemudian bergerak ke lokasi," terangnya.
Begitu target operasi (TO) tiba di lokasi dan menyerahkan pesanan barang harap itu ke petugas.