Selasa, 04 Agustus 2026 WIB

PT Mabar Feed Indonesia Tak Daftarkan Karyawan Peserta BPJS

Redaksi - Rabu, 30 Juli 2025 18:44 WIB
PT Mabar Feed Indonesia Tak Daftarkan Karyawan Peserta BPJS
Matatelinga
Kuasa hukum karyawan menghadiri undangan Disnaker Medan.

Karyawan lainnya menambahkan, "Kami sudah beberapa kali mengingatkan kepala bagian masing masing. Namun kurasa belum ditindak lanjutin lah bang, atau bisa jadi DIREKTUR nya tidak menyetujui bang," ungkap pekerja tersebut.

Buktinya sampai sekarang belum ada kami terima respons yang jelas. Kami berharap perusahaan segera bertanggung jawab dan mendaftarkan sebagai peserta BPJS

Kuasa hukum menekankan bahwa kelalaian PT Mabar Feed Indonesia ini merupakan pelanggaran serius atas kewajiban hukum perusahaan dan berpotensi menimbulkan kerugian sosial serta finansial bagi karyawan.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan dapat dikenai sanksi administratif dan bahkan Pidana sesuai Undang-Undang BPJS, yang meliputi teguran tertulis, denda, hingga pembatasan akses pada layanan publik penting seperti izin usaha dan dokumen kendaraan.

Baca Juga:

Para karyawan yang terdampak mendesak agar perusahaan segera bertanggung jawab dengan mendaftarkan seluruh pekerja yang belum tercover BPJS. Mereka juga dihimbau untuk melaporkan kepada instansi terkait agar mendapat perlindungan hukum dan memastikan hak atas jaminan sosial terpenuhi sesuai ketentuan undang-undang.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Rico Waas Salurkan Bantuan Beras pada 500 Keluarga di Medan Utara,1.000 Asuransi Nelayan BPJS Ketenagakerjaan
Ketika Ahli Waris Nelayan Terima Klaim BPJS Ketenagakerjaan dari Rico Waas....
Wesly Dukung Gema Kompas JKN Bersama BPJS Kesehatan Pematangsiantar
Pesan Bupati  "Warga Masyarakat Harus Daftar Peserta BPJS Kesehatan"
BPJS Gratis Diserahkan Sekdakab Asahan
Kartu BPJS Gratis dan KIP di 4 Kecamatan Diserahkan Wakil Bupati
 
Komentar
 
Berita Terbaru