Selasa, 04 Agustus 2026 WIB

PT Mabar Feed Indonesia Tak Daftarkan Karyawan Peserta BPJS

Redaksi - Rabu, 30 Juli 2025 18:44 WIB
PT Mabar Feed Indonesia Tak Daftarkan Karyawan Peserta BPJS
Matatelinga
Kuasa hukum karyawan menghadiri undangan Disnaker Medan.

MATATELINGA,Medan : PT Mabar Feed Indonesia (divisi layer farm gunung tinggi) kembali menjadi sorotan. Pasalnya, para pekerja mengungkapkan bahwa perusahaan yang berkantor di Medan Deli ini, diduga tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Pelanggaran tersebut berpotensi merugikan pekerja yang kehilangan hak perlindungan sosial sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Atas hal itu, Kuasa hukum karyawan menghadiri undangan Dinas ketenagakerjaan kota medan Thomson Hutahean. SH. MH. didampingi M. Safri .Brahmana.SH, Boy C H Depari SH dan Ahmad Yani Nasution.SH.dari kantor hukum Permata law Office menegaskan bahwa perusahaan Di duga telah lalai.

"Maka dengan itu kami membuat aduan ke DISNAKER kota medan dan hari ini tanggal 30 juli 2025 kami(pekerja) dan juga PT.Mabar Fed Indonesia dipanggil untuk di klarifikasi dan dimintai keterangan, Tapi pada hari ini PT. Mabar fed tidak patuh kepada aturan dan mengabaikan undangan mediasi oleh Disnaker Medan. Dikarenakan hari ini pihak perusahaan satu pun tidak ada yg hadir, " ujar Thomson.

Baca Juga:

Seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya menyatakan, "Masa kami bekerja sampai saat ini belum pernah menerima kartu peserta BPJS atau pun bukti pendaftaran resmi. Kami juga tidak melihat adanya potongan iuran BPJS dalam slip gaji kami. Ini sangat mengkhawatirkan karena berisiko menghadapi kondisi kesehatan atau kecelakaan kerja tanpa perlindungan yang seharusnya" kata karyawan tersebut.

Karyawan lainnya menambahkan, "Kami sudah beberapa kali mengingatkan kepala bagian masing masing. Namun kurasa belum ditindak lanjutin lah bang, atau bisa jadi DIREKTUR nya tidak menyetujui bang," ungkap pekerja tersebut.

Buktinya sampai sekarang belum ada kami terima respons yang jelas. Kami berharap perusahaan segera bertanggung jawab dan mendaftarkan sebagai peserta BPJS

Kuasa hukum menekankan bahwa kelalaian PT Mabar Feed Indonesia ini merupakan pelanggaran serius atas kewajiban hukum perusahaan dan berpotensi menimbulkan kerugian sosial serta finansial bagi karyawan.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan dapat dikenai sanksi administratif dan bahkan Pidana sesuai Undang-Undang BPJS, yang meliputi teguran tertulis, denda, hingga pembatasan akses pada layanan publik penting seperti izin usaha dan dokumen kendaraan.

Baca Juga:

Para karyawan yang terdampak mendesak agar perusahaan segera bertanggung jawab dengan mendaftarkan seluruh pekerja yang belum tercover BPJS. Mereka juga dihimbau untuk melaporkan kepada instansi terkait agar mendapat perlindungan hukum dan memastikan hak atas jaminan sosial terpenuhi sesuai ketentuan undang-undang.

Ditambahkan kuasa hukum nya

bahwa mereka juga sudah membuat aduan ke UPT 2 disnaker sumut. Agar jadi perhatian serius, tentang hak hak normatif para pekerja yg tidak di penuhi oleh Perusahaan tersebut,

"Dan kami juga akan mengadukan hal ini ke DPRD Medan, khususnya komisi II agar Direktur perusahaan tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatan nya. Bila mana perusahaan tersebut tetap tidak memperhatikan kegelisahan para pekerja, tentang hak-hak nya yg belum diberikan, karena keputusan itu ada ditangan Direktur, " tandas Thomson.

Baca Juga:

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Rico Waas Salurkan Bantuan Beras pada 500 Keluarga di Medan Utara,1.000 Asuransi Nelayan BPJS Ketenagakerjaan
Ketika Ahli Waris Nelayan Terima Klaim BPJS Ketenagakerjaan dari Rico Waas....
Wesly Dukung Gema Kompas JKN Bersama BPJS Kesehatan Pematangsiantar
Pesan Bupati  "Warga Masyarakat Harus Daftar Peserta BPJS Kesehatan"
BPJS Gratis Diserahkan Sekdakab Asahan
Kartu BPJS Gratis dan KIP di 4 Kecamatan Diserahkan Wakil Bupati
 
Komentar
 
Berita Terbaru