Rabu, 29 April 2026 WIB

DPRD Medan Revisi Perda : Ada Reward dan Punishment Bagi Rumah Sakit

Redaksi - Sabtu, 26 Juli 2025 10:30 WIB
DPRD Medan Revisi Perda : Ada Reward dan Punishment Bagi Rumah Sakit
Afif Abdillah

Kebalikannya, bagi rumah sakit yang pelayanannya buruk, mendapat nilai 6 ke bawah, bakal menuai punishment (hukuman) berupa pembatasan rujukan dari semua puskesmas yang ada di Kota Medan. "Bila mendapat nilai 5 ke bawah, ini akan diusulkan untuk pencabutan sebagai provider BPJS Kesehatan," ujar Afif.

Afif yang duduk di Komisi II DPRD Medan itu sangat berharap pihak rumah sakit benar-benar dengan hati melayani masyarakat Kota Medan. "Sebab, kita bayar loh dengan dana APBD setiap tahunnya. Jadi tidak ada alasan bagi rumah sakit tidak melayani warga. Tidak ada alasan pihak rumah sakit menolak mereka opname dengan dalih tidak ada ruangan dan lainnya," tegas Afif.

Selama ini yang terjadi di lapangan dan dikeluhkan warga, saat warga hendak opname, pihak rumah sakit menyatakan kamar rawat inapnya penuh. Namun, begitu diminta sebagai pasien umum, kamar dikatakan ada. Bahkan ada yang lebih parah, petugas diberi uang rokok, kamar ada. Artinya, ini dijadikan seperti bisnis terselubung. Warga ditarik untuk berobat ke rumah sakit dibilang gratis, namun sampai rumah sakit ternyata bayar. "Inilah yang ingin dihindari," cetus Afif.

Oleh karena itu dalam revisi ini kita akan buat setiap rumah sakit wajib menampilkan berapa kuota untuk BPJS Kesehatan dan berapa yang masih kosong. Hal ini dilakukan agar pihak rumah sakit bisa lebih transparan terkait ketersediaan tempat tidur bagi warga yang sakit dan harus opname di rumah sakit.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Aneh..!!!  Anggota DPRD Madina Fraksi PKS Dampingi Kades Simpang Koje.saat Diperiksa Terkait Dana Desa
Warga Gang Setia Menanti Penegak Perda Asahan untuk Runtuhkan Tembok Pagar Yayasan
Pisahkan Pelayanan Untuk Masyarakat Umum dan Kelompok Rentan
Tokoh Masyarakat Belawan Soroti Proyek Drainase dan Tanggul, “Jangan Hanya Seremonial, Harus Ada Manfaat Nyata!”
Anggota DPRD Sumatera Utara, Nia Lim Tawarkan Fasilitas Pendidikan Gratis Kepada Intan Mutiara
PN Rantauprapat Tunda Pelaksanaan Konstatering Sengketa Penguasaan Lahan Kantor DPC PDIP Labuhanbatu
 
Komentar
 
Berita Terbaru