Rabu, 29 April 2026 WIB

DPRD Medan Revisi Perda : Ada Reward dan Punishment Bagi Rumah Sakit

Redaksi - Sabtu, 26 Juli 2025 10:30 WIB
DPRD Medan Revisi Perda : Ada Reward dan Punishment Bagi Rumah Sakit
Afif Abdillah

Dengan kondisi ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan merasa perlu merevisi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan tersebut guna mengakomodir kebutuhan masyarakat Kota Medan untuk mendapatkan pelayanan prima dari petugas puskesmas maupun rumah sakit.

"Saat ini kita sedang melakukan revisi Sistem Kesehatan Kota Medan yang sudah diajukan dalam rapat Bapemperda beberapa waktu lalu. Dan Alhamdulillah, sudah disetujui. Saat ini juga sedang dibuat naskah akademisnya," demikian jelas Ketua Bapemperda DPRD Medan Afif Abdillah di DPRD Medan, Senin (21/7).

Tujuan revisi Perda tersebut, lanjut Afif, untuk menaikan level program UHC menjadi UHC Premium seperti yang sudah diprogramkan oleh Walikota dan Wakil Walikota Medan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap terkait standar pelayanan kesehatan Kota Medan.

Baca Juga:
"Sekarang kita ingin membuat standar pelayanan kesehatan yang intinya seluruh rumah sakit di Kota Medan harus bisa melayani masyarakat Medan tanpa pilih-pilih, lebih transparan dan memiliki standar pelayanan kesehatan yang benar-benar baik," ujar Afif yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan itu.

Dalam sistem UHC Premium ini, masih Afif, nanti akan ada penilaian terkait pelayanan di rumah sakit. Mulai bagian depan rumah sakit dalam hal ini resepsionis yang ramah terhadap pasien, hingga ke ruang rawat inap, poliklinik, ruang bedah dan ruang pelayanan kesehatan lainnya.

"Nantinya petugas rumah sakit dan pelayanan yang diberikan kepada warga akan dinilai langsung oleh masyarakat pengguna jasa layanan rumah sakit tersebut. Jangan ada lagi rumah sakit yang menomorduakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang menggunakan program UHC di Kota Medan," saran Afif yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan ini

Nantinya, lanjut Afif yang sudah dua periode duduk di lembaga legislatif tersebut, rumah sakit terbaik tentunya akan mendapatkan reward. Artinya kita akan melakukan penilaian yang diberikan oleh masyarakat melalui aplikasi whatsapp. Nanti ada kriteria yang akan dicantumkan dalam Perda tersebut. "Pelayanan rumah sakit yang mendapat nilai 9 ke atas akan diberi reward dalam bentuk keringanan retribusi, keringanan pajak bahkan hibah untuk pengembangan rumah sakit," katanya.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Aneh..!!!  Anggota DPRD Madina Fraksi PKS Dampingi Kades Simpang Koje.saat Diperiksa Terkait Dana Desa
Warga Gang Setia Menanti Penegak Perda Asahan untuk Runtuhkan Tembok Pagar Yayasan
Pisahkan Pelayanan Untuk Masyarakat Umum dan Kelompok Rentan
Tokoh Masyarakat Belawan Soroti Proyek Drainase dan Tanggul, “Jangan Hanya Seremonial, Harus Ada Manfaat Nyata!”
Anggota DPRD Sumatera Utara, Nia Lim Tawarkan Fasilitas Pendidikan Gratis Kepada Intan Mutiara
PN Rantauprapat Tunda Pelaksanaan Konstatering Sengketa Penguasaan Lahan Kantor DPC PDIP Labuhanbatu
 
Komentar
 
Berita Terbaru