Rabu, 29 April 2026 WIB

DPRD Medan Revisi Perda : Ada Reward dan Punishment Bagi Rumah Sakit

Redaksi - Sabtu, 26 Juli 2025 10:30 WIB
DPRD Medan Revisi Perda : Ada Reward dan Punishment Bagi Rumah Sakit
Afif Abdillah

MATATELINGA,Medan : Menyikapi aduan masyarakat, revisi Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sudah 13 tahun sefang bergulir.

Namun, sampai saat ini, warga yang tercatat dalam program Universal Health Coverage (UHC) yang iuran preminya bersumber dari APBD Kota Medan, belum mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal dari petugas puskesmas maupun rumah sakit.

Masih sering warga mengeluhkan penolakan oleh pihak rumah sakit karena harus bayar uang muka baru berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Baca Juga:

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Aneh..!!!  Anggota DPRD Madina Fraksi PKS Dampingi Kades Simpang Koje.saat Diperiksa Terkait Dana Desa
Warga Gang Setia Menanti Penegak Perda Asahan untuk Runtuhkan Tembok Pagar Yayasan
Pisahkan Pelayanan Untuk Masyarakat Umum dan Kelompok Rentan
Tokoh Masyarakat Belawan Soroti Proyek Drainase dan Tanggul, “Jangan Hanya Seremonial, Harus Ada Manfaat Nyata!”
Anggota DPRD Sumatera Utara, Nia Lim Tawarkan Fasilitas Pendidikan Gratis Kepada Intan Mutiara
PN Rantauprapat Tunda Pelaksanaan Konstatering Sengketa Penguasaan Lahan Kantor DPC PDIP Labuhanbatu
 
Komentar
 
Berita Terbaru