Rabu, 08 Juli 2026 WIB

Sidang Korupsi P3K Langkat, Kepala BKD Divonis Bebas

Hendra - Sabtu, 12 Juli 2025 11:23 WIB
Sidang Korupsi P3K Langkat, Kepala BKD Divonis Bebas
Sidang kasus korupsi di PN Medan.

MATATELINGA, Medan : Sontak ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan riuh, Jumat (11/7/2025) malam. Satu terdakwa dugaan suap PPPK Langkat tahun anggaran 2023 dibebaskan hakim dari seluruh dakwaan jaksa. Eka Syahputra Depari S.STP MAP dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi.

Usai hakim yang diketuai M Nasir mengetok palu vonis, Eka langsung sujud menyembah di lantai persidangan dan menangis sehingga mengundang simpati dari keluarga dan para pengunjung ruang sidang.

"Ya Allah. Terima kasih ya Allah," tangisnya sampai rebah ke lantai.

Baca Juga:

Keluarga dan pengunjung ruang sidang pun jadi heboh. Eka yang terlihat syok itu berulang kali mengucap syukur bahkan terlihat hampir tak percaya atas putusan bebasnya.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel Sejak 1982
Banyak Intrik Politik, Perkara PPPK Langkat Terlalu Dipaksakan
Sumut Punya Potensi  Baru Objek Retribusi Daerah Melalui Pemanfaatan Kawasan Hutan
Personel Polres Langkat Dibacok Pelaku Penganiayaan
Ketua dan Pengurus LMP Langkat Kunjungi Sekretariat Mada Sumut, Terima SK Definitif
Kades Mangkir Sidang, Sekda Lempar Jawaban dan Kadis PMD Blokir Jurnalis—Pemkab Madina Dianggap Abai
 
Komentar
 
Berita Terbaru