Rabu, 29 April 2026 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel Sejak 1982

Redaksi - Kamis, 10 Juli 2025 10:45 WIB
Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel Sejak 1982
Pasca sidang PWI dan dewan Pers.

MATATELINGA, Jakarta : Sidang lanjutan gugatan hukum yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2025). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum PWI Pusat menghadirkan seorang saksi bernama Taty Fatimah, staf senior sekretariat PWI yang telah mengabdi sejak tahun 1970.

Sidang sempat memanas saat kuasa hukum tergugat melontarkan pertanyaan yang dinilai menggiring opini mengenai legitimasi kepengurusan PWI hasil Kongres Luar Biasa (KLB). Majelis hakim pimpinan , Achmad Rasyid Purba, pun langsung menegur dan mengingatkan agar hal tersebut disampaikan dalam kesimpulan, bukan dalam pemeriksaan saksi.

Taty yang kini berusia 75 tahun menegaskan bahwa Ketua Umum PWI Pusat adalah Hendry Ch Bangun, hasil Kongres PWI di Bandung. Ia menyatakan tidak mengetahui detail soal KLB selain dari pemberitaan di media.

Baca Juga:

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kremlin: Hubungan AS Dengan Rusia Berada di Ambang Kehancuran
Mengapa Perdebatan Bisa Mengacaukan Kampanye Tahun 2024...?
Clinton dan Trump disebutkan Dalam Dokumen Jeffrey Epstein, Apa Hasilnya...?
Krisis Perbatasan, Gedung Putih Mencoba Membalikkan Keadaan Partai Republik di DPR
Jet Tempur Generasi Terbaru Rusia Dominasi Langit Ukraina Buat Perang Semakin Sulit
Drone AS Jatuh di Dekat Krimea, Buat Situasi Semakin Memanas, Berikut Fakta Terkait insiden Tersebut
 
Komentar
 
Berita Terbaru