Kamis, 03 September 2026 WIB

LBH Medan Kecam Aksi Teror Terhadap Irham Buana Nasution Desak Polda Sumut Usut Tuntas

Redaksi - Kamis, 10 Juli 2025 06:22 WIB
LBH Medan Kecam Aksi Teror Terhadap Irham Buana Nasution  Desak Polda Sumut Usut Tuntas
Mtc/Ist
Mobil Irham Buana mengalami pecah kaca dilempari OTK

MATATELINGA, Medan:Polda Sumut didesak mengusut tuntas aksi teror terhadap Irham Buana Nasution, SH, MH (Direktur LBH Medan Periode 2000-2006) yang saat ini merupakan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut)?

Aksi teror berupa pelemparan mobil pribadi milik anggota dewan tersebut terjadi saat melakukan kunjungan ke daerah pemilihannya di Kecamatan Belawan, Selasa (8/7/2025) siang.

Baca Juga:

Irham menjelaskan, saat itu bersama anggota DPRD Sumut lainnya melakukan kunjungan daerah pemilihan di Medan Belawan tepatnya kantor Pelindo. Usai dari kantor Pelindo, Irham melaksanakan ibadah shalat. Usai shalat melanjutkan kunjungan kerja ke arah Medan Labuhan.

Namun, saat di perjalanan mobil pribadi yang dinaikinya tiba- tiba dilempari orang tak dikenal (OTK). Diduga Pelaku pelemparan dua orang dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Scoopy tanpa nomor kendaraan serta tidak memakai helm menutupi wajah.

Pasca pelemparan tersebut Irham pun berniat menepikan mobilnya dan turun. Namun para pelaku justru putar arah dan kembali melempari kaca bagian belakang mobil Irham sehingga mengakibatkan pecah.

Atas kejadian itu, Irham Buana telah membuat Laporan Polisi secara langsung ke Mapolda Sumut pada sore harinya. Dengan nomor laporan STTLP/B/1065/VII/2025/SPKT Polda Sumatera Utara, tertanggal 8 Juli 2025.

Baca Juga:

Menyikapi hal tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegak hukum dan HAM mengecam keras tindakan teror yang terjadi Terhadap Irham Buana Nasution (Direktur LBH Medan Periode 2000-2006).

Kecamatan secara tertulis itu diterima wartawan, Rabu (9/7/2025).

Teror merupakan tindak yang bertentangan dengan hukum dan HAM serta sangat berbahaya bagi masyarakat.

Oleh karena itu LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segara mengusut tuntas tindak pidana tersebut. Hal ini harus dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan memberikan keamanan terhadap setiap warga Sumatera Utara khusus korban.

Jika ini tidak terungkap maka tidak menutup kemungkinan akan ada teror-teror lain kepada Irham dan bahkan terhadap Masyarakat. Serta tindakan teror sudah barang tentu menimbulkan ketidakamanan di daerah hukum Polda Sumatera Utara.

Secara hukum tindakan teror telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, KUHP, ICCPR & DUHAM.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Pungli di Pelabuhan Sibolga
  Kapolda Sumut Ingatkan Anggota
Eks Calon Walikota Medan Dipanggil Polisi Terkait Kasus Penipuan 10 Milyar
Tiga Kapal Asing Filiphina Siap Ditenggelamkan Polda Malut
Cegah Adanya Oknum Jahat, Kebakaran Plaza Aksara Diambil Alih Polda Sumut
Bersama TNI, BPBD dan Polda Sumut Evakuasi Warga yang Masih Berada di Zona Merah
 
Komentar
 
Berita Terbaru