" Sebelum saya duduk di DPRD Kota Medan, persoalan PT AJP dengan warga telah berlangsung lama karena ini bisa dicek sendiri banyak pemberitaan tentang perusahaan yang bertahun-tahun persoalan polusi tidak kunjung selesai.Tapi sampai saya duduk sebagai anggota DPRD Kota Medan, ternyata tidak kunjung selesai ," katanya.
Kata, Lailatul Badri bahwa dari sisi peraturan wilayah kawasan area PT AJP tidak boleh ada pabrik.
" Kawasan ini R1 yang diperuntukan untuk gudang, tapi sekarang ini sudah dilanggar oleh PT AJP karena secara terang-terangan mendirikan pabrik.Dan menimbulkan polusi selama bertahun-tahun ," kata Lailatul Badri.
Dikatakan, wanita yang akrab disapa Lela ini bahwa pihaknya telah menawarkan sebuah solusi agar PT AJP membangun ruang terbuka hijau, tapi juga tidak diindahkan
" Karena ruang terbuka hijau ini berfungsi untuk mengatur sirkulasi udara ," katanya.
Dari amatan wartawan, saat itu pihak Komisi 4 DPRD Kota Medan keluar dari area rapat dan menemui warga yang berada diarea luar pabrik.