Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Menagih Hutang Melalui Medsos Instragam di Tuntut Hukuman 2 Tahun

Redaksi - Rabu, 15 Juli 2020 07:45 WIB
Menagih Hutang Melalui Medsos Instragam di Tuntut Hukuman 2 Tahun
Hand Over
MATATELINGA, Medan:  Terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik, dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara. Febi Nur Amelia,  dituntut atas aksinya menagih hutang seorang istri perwira polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) melalui unggahan di media sosial Instagram.

Tuntutan terhadap Febi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendi Tambunan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/7/2020).


Dalam amar tuntutannya, JPU menilai terdakwa Febi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik terhadap istri perwira tinggi Polisi tersebut. 

Perbuatan Febi dinilai telah melanggar ketentuan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara,” kata jaksa Rendi.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, hakim kemudian menskor persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terhadap terdakwa.
Editor
:
Sumber
: Okz
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru