Menagih Hutang Melalui Medsos Instragam di Tuntut Hukuman 2 Tahun
Terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik, dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara. Febi Nur Amelia, dituntut atas aksinya menagih hutang seorang istri perwira polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) melalui unggahan di media sosial Instagram.
Berita Sumut