MATATELINGA, Banda Aceh :Kepolisian Daerah (Polda) Aceh resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh pada Selasa (28/7/2026). Sidang menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik dan administratif berupa PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan sidang etik berlangsung melalui beberapa tahapan, mulai dari pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, hingga pemeriksaan barang bukti sejak Jumat (24/7/2026). Selanjutnya, penuntut membacakan tuntutan pada Senin (27/7/2026) sebelum putusan dijatuhkan sehari kemudian.
"Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Terhadap putusan tersebut, yang bersangkutan menerima dan tidak mengajukan banding," kata Joko.
Sidang KKEP dipimpin Kabidpropam Polda Aceh Kombes Pol. Bulang Bayu Samudra, S.I.K., selaku Ketua Komisi, didampingi Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Aceh AKBP Warosidi, S.H., M.H., sebagai Wakil Ketua Komisi, serta Wakapolres Aceh Selatan Kompol M. Jafaruddin, S.E., M.A.P., sebagai anggota komisi.
Sementara itu, tim penuntut terdiri atas AKP Andri, S.H., M.H., dan Ipda Khairurrazi, S.E. Pendamping terduga pelanggar berasal dari Bidkum Polda Aceh, yakni Bripka Fadli Yansyah, M.H., sedangkan sekretaris sidang dijabat AKP Azhari, S.H., M.H.
Briptu MZ disidangkan setelah diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan pada Sabtu (18/7/2026). Dalam aksinya, tersangka diduga menggunakan senjata api organik Polri.
Menurut Joko, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, analisis rekaman CCTV, barang bukti yang diamankan, serta pengakuan tersangka. Saat ini, proses penyidikan perkara pidana masih terus berlangsung dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.
Dalam putusannya, Komisi Kode Etik Polri menyatakan Briptu MZ melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Komisi juga menilai tindakan pelanggar dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Perbuatan tersebut dinilai telah mencoreng nama baik dan kehormatan institusi Polri, menurunkan kepercayaan publik terhadap profesionalitas kepolisian, serta menimbulkan kerugian bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.
Joko menegaskan, pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," ujarnya.
Ia menambahkan, proses penegakan kode etik tidak menghentikan proses pidana yang sedang berjalan. Menurutnya, kedua proses tersebut dilakukan secara paralel dengan tetap mengedepankan prinsip profesional, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi keadilan.
"Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tutup Joko.