Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Polda Aceh Pecat Oknum Polisi Tersangka Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan, Briptu MZ Terima Putusan PTDH

Redaksi - Selasa, 28 Juli 2026 19:09 WIB
Polda Aceh Pecat Oknum Polisi Tersangka Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan, Briptu MZ Terima Putusan PTDH
Sidang kode etik.

MATATELINGA, Banda Aceh :Kepolisian Daerah (Polda) Aceh resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh pada Selasa (28/7/2026). Sidang menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik dan administratif berupa PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kuasa Hukum Pekerja PT TPL Melakukan Pendampingan Tripartit di Disnaker SU Terkait PHK  Sepihak Perusahaan
Kabarnya, "Pecatan TNI Edarkan Narkoba Polisi Datang"
Tidak Kooperatif, Kompol DK Dipecat
Kompol DK Jalani Sidang Kode Etik  Diharapkan Dipecat
Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Dugaan Kriminalisasi Hukum, Demonstran Minta DPR dan Kapolri Periksa & Pecat Kompol DK Cs
 
Komentar
 
Berita Terbaru