MATATELINGA, Tapaktuan :Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Selatan melalui Unit Penegakan Hukum (Gakkum) resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pejalan kaki kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (14/7/2026).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menjadi bagian dari tahapan penegakan hukum sebelum perkara memasuki proses persidangan di pengadilan.