Kamis, 08 Oktober 2026 WIB

Polres Aceh Selatan Gaspol Berantas Judi Online, Dua Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Redaksi - Selasa, 24 Februari 2026 11:00 WIB
Polres Aceh Selatan Gaspol Berantas Judi Online, Dua Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Jaksa
Pelimpahan tsk ke jaksa.

MATATELINGA, Aceh Selatan :Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit I Pidum melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap dua tersangka tindak pidana judi/maisir ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Kegiatan ini berlangsung tertib dan sesuai prosedur hukum sebagai bagian dari proses akhir penyidikan sebelum memasuki tahap penuntutan, Senin, 23 Februari 2026.

Pelaksanaan Tahap II ini merupakan implementasi Program Commander Wish Kapolri Presisi dalam meningkatkan kinerja penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut juga menjadi komitmen Polres Aceh Selatan dalam menyelesaikan setiap perkara secara tuntas hingga ke pengadilan.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Informasi Adaptasi dalam Pemulihan Bencana Aceh
Kepolisian RI Daerah Aceh Mempercepat Pembangunan Jembatan Bailey.
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Oknum PNS Pelaku Judi Online di Tapaktuan
Cahaya Obor Penyintas Banjir Tetap Menyala Sambut Ramadhan di Sekumur
Jaksa Agung Tunjuk 2 Kajari Baru di Sumut, Yaitu Kajari Deli Serdang dan Kajari Palas
PWI Aceh Selatan Pastikan Konfercab Tanpa Proposal dan Penggalangan Dana
 
Komentar
 
Berita Terbaru