Kamis, 08 Oktober 2026 WIB

Polres Aceh Selatan Gaspol Berantas Judi Online, Dua Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Redaksi - Selasa, 24 Februari 2026 11:00 WIB
Polres Aceh Selatan Gaspol Berantas Judi Online, Dua Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Jaksa
Pelimpahan tsk ke jaksa.

MATATELINGA, Aceh Selatan :Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit I Pidum melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap dua tersangka tindak pidana judi/maisir ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Kegiatan ini berlangsung tertib dan sesuai prosedur hukum sebagai bagian dari proses akhir penyidikan sebelum memasuki tahap penuntutan, Senin, 23 Februari 2026.

Pelaksanaan Tahap II ini merupakan implementasi Program Commander Wish Kapolri Presisi dalam meningkatkan kinerja penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut juga menjadi komitmen Polres Aceh Selatan dalam menyelesaikan setiap perkara secara tuntas hingga ke pengadilan.

Baca Juga:

Dalam kegiatan tersebut, dua orang tersangka dari perkara berbeda turut diserahkan. Tersangka pertama berinisial TI (20), warga Kecamatan Sawang, yang terlibat dalam praktik judi online pada Agustus 2025 di sebuah warung kopi di Gampong Lhok Pawoh, Kecamatan Sawang. Sementara tersangka kedua berinisial RBP (24), warga Gampong Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan, yang melakukan tindak pidana serupa pada 14 Januari 2025 di warung kopi di Gampong Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. "Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan, sehingga perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan," ujarnya.

Baca Juga:
Barang bukti yang diserahkan dalam kedua perkara tersebut meliputi perangkat handphone, akun judi online beserta saldo, tangkapan layar aktivitas perjudian, serta bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan tindak pidana. Seluruh barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dengan penandatanganan administrasi register B12 dan B13 serta berita acara serah terima.

Kegiatan penyerahan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan oleh personel Unit I Pidum Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan melibatkan sejumlah personel. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Informasi Adaptasi dalam Pemulihan Bencana Aceh
Kepolisian RI Daerah Aceh Mempercepat Pembangunan Jembatan Bailey.
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Oknum PNS Pelaku Judi Online di Tapaktuan
Cahaya Obor Penyintas Banjir Tetap Menyala Sambut Ramadhan di Sekumur
Jaksa Agung Tunjuk 2 Kajari Baru di Sumut, Yaitu Kajari Deli Serdang dan Kajari Palas
PWI Aceh Selatan Pastikan Konfercab Tanpa Proposal dan Penggalangan Dana
 
Komentar
 
Berita Terbaru