MATATELINGA,Di era transformasi digital yang masif, ruang siber telah menjadi "rumah kedua" bagi masyarakat. Namun, kemudahan interaksi di media sosial ibarat pisau bermata dua. Tanpa pemahaman hukum yang memadai, jempol pengguna dapat dengan mudah tergelincir ke ranah pidana.
Oleh: Yos A Tarigan, SH, MH, M.Ikom
(Mahasiswa Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara)
Oleh karena itu, literasi hukum bukan lagi sekadar pengetahuan tambahan, melainkan kebutuhan primer untuk menavigasi dunia digital dengan aman.
Baca Juga:
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat saat ini adalah mengenai pemberlakuan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Apakah dengan disahkannya KUHP nasional tersebut, maka UU ITE otomatis tidak berlaku?
Penting untuk dipahami bahwa KUHP Baru menganut asas unifikasi hukum pidana. Beberapa ketentuan dalam UU ITE, khususnya yang berkaitan dengan delik penghinaan dan pencemaran nama baik, memang telah ditarik dan disesuaikan ke dalam KUHP Baru guna menghindari duplikasi dan memberikan kepastian hukum.
Namun, hal ini bukan berarti UU ITE tidak berlaku lagi secara keseluruhan. UU ITE tetap eksis untuk mengatur hal-hal spesifik yang bersifat administratif digital, transaksi elektronik, serta tindak pidana siber yang bersifat teknis (seperti hacking atau intersepsi ilegal).