Sabtu, 25 April 2026 WIB

Literasi Hukum: Kunci Menavigasi Sosial Digital dengan Aman

Admin - Sabtu, 10 Januari 2026 12:00 WIB
Literasi Hukum: Kunci Menavigasi Sosial Digital dengan Aman
Matatelinga/Istimewa
Oleh: Yos A Tarigan, SH, MH, M.Ikom (Mahasiswa Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara)

Dalam transisi menuju pemberlakuan penuh KUHP Baru pada tahun 2026 ini, masyarakat harus tetap waspada. Literasi hukum membantu kita memahami batasan mana yang merupakan kritik sehat dan mana yang masuk dalam kategori fitnah atau penyebaran berita bohong (hoax).

Kejaksaan RI, sebagai lembaga penuntut umum, memiliki peran sentral dalam menjaga ekosistem digital ini. Tugas jaksa tidak hanya terpaku pada aspek represif atau penegakan hukum di pengadilan, tetapi juga pada aspek preventif.

Melalui program seperti Luhkum (Penyuluhan Hukum) dan Jaga Desa, Kejaksaan aktif memberikan edukasi agar masyarakat melek hukum sebelum bertindak di ruang digital. Jaksa kini dituntut untuk mengedepankan hati nurani dan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani kasus-kasus ITE yang bersifat ringan, agar hukum tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Baca Juga:

Keamanan di dunia digital dimulai dari pemahaman hukum yang kuat. Dengan literasi hukum yang baik, kita tidak hanya melindungi diri sendiri dari jeratan pidana, tetapi juga ikut serta menciptakan ruang digital Indonesia yang beretika, sehat, dan produktif.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Gempa Di Sumatera Utara Berkekuatan 6,5 SR
Gubsu Terima Rektor Institut Teknologi Sumatera
Siswa III Seskoau 51 Berkunjung ke Gubernuran
Sekdaprovsu Terima Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Sumatera Utara
 
Komentar
 
Berita Terbaru