Kamis, 06 November 2025 WIB

Ganti Rugi Konsumen Sebagai Dampak Pertamax Oplosan

- Rabu, 26 Februari 2025 06:30 WIB
Ganti Rugi Konsumen Sebagai Dampak Pertamax Oplosan
Matatelinga/Ist
Dugaan Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Tersangka
MATATELINGA : Mega korupsi sebesar 193,7 triliun rupiah kembali terbuka. Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Selasa, 25 Februari 2025 menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga RS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.


Cara korupsinya adalah PT Pertamina Patra Niaga membeli Pertalite untuk kemudian dioplos menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax. PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92.


Korupsi yang terjadi di Pertamina Patra Niaga tidak hanya merugikan negara sebesar 193,7 triliun rupiah, juga merugikan konsumen Pertamax dan Pertalite seluruh Indonesia dengan besaran kerugian yang sama dengan kerugian negara. Kerugian konsumen pertalite dan pertamax selama 5 tahun antara lain:

[br]

1. Selisih harga antara harga pertalite dan pertamax bagi konsumen yang angkanya sama 193,7 triliun rupiah.
2. Biaya kerusakan mesin, karena harus menggunakan BBM yang tidak sesuai ketentuan kendaraan.
3. Biaya pemborosan karena konsumen berpendapat penggunaan pertamax itu lebih irit dibandingkan pertalite. (padahal kenyataannya yang mereka beli adalah pertalite)
4. Biaya sosial karena dampak penggunaan pertalite pada kendaraan.

Dengan pernyataan ini, kami selaku Lembaga Advokasi Konsumen Muslim Indonesia menuntut kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen pengguna Pertalite dan Pertamax di seluruh Indonesia.

Sunano
Direktur Advokasi Konsumen Muslim Indonesia (AKMI) PP KB PII
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru