Kapolres Aceh Selatan Terima Penghargaan IKPA Terbaik, Raih Peringkat Pertama
MATATELINGA,Tapaktuan Polres Aceh Selatan Polda Aceh Berhasil menorehkan prestasi membanggakan di tingkat daerah dengan meraih penghargaan
Aceh
Oleh : Richisandi Sibagariang
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali melakukan Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Juctice). Tidak henti-hentinya Richisandi Sibagariang, S.H. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bertindak selaku Jaksa Fasilitator memfasilitasi perdamaian antara Tersangka dengan Korban.
Adapun kali ini perkara yang berhasil dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Juctice) yakni an. Tersangka MELISOKHI HURA Alias AMA RISKA yang melakukan tindak pidana “Pengancaman” melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Bahwa perdamaian tersebut berhasil difasilitasi tanpa adanya syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh tersangka kepada korban.
Tercatat bahwa sampai dengan bulan Mei tahun 2024, Jaksa Fasilitator tersebut telah berhasil memfasilitasi perdamian antara Tersangka dengan Korban sebanyak 6 (enam) perkara tindak pidana mencakup tindak pidana Pengancaman, Penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Bahwa keberhasilan tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya dimana pada tahun 2023 Jaksa Fasilitator tersebut berhasil memfasilitasi perdamian antara Tersangka dengan Korban sebanyak 4 (empat) perkara.
Hal tersebut juga mendapat apresiasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dimana sampai dengan bulan April 2023, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memperoleh peringkat pertama yang berhasil melakukan Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Juctice) terbanyak di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Adapun penerapan Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Juctice) tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung (PERJA) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana terdapat beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu perkara dapat dilakukan Penghentian Penuntutannya yakni:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Tindak pidana ringan yang hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Apabila syarat-syarat tersebut diatas terpenuhi, maka Jaksa Penuntut Umum akan bertindak selaku Jaksa Fasilitator mengundang/memanggil Tersangka dan Korban serta Tokoh Masyarakat untuk memfasilitasi perdamaian antara Tersangka dengan Korban dengan tujuan bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula kepada Korban dengan tidak mengedepankan pembalasan.
Bahwa upaya yang dilakukan oleh Jaksa Fasilitator tersebut selaras dengan adanya Kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia dalam menjawab keresahan masyarakat tentang “hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas” serta pesan Jaksa Agung yang mengatakan “Rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP ataupun KUHAP melainkan ada dalam hati nurani Jaksa”.
Penerapan Restorative Justice diharapkan bisa menciptakan harmoni di tengah masyarakat, karena antara tersangka dan korban terbuka ruang untuk saling memaafkan. Dengan adanya perdamaian telah membuka ruang yang sah bagi kedua belah pihak untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula.
MATATELINGA,Tapaktuan Polres Aceh Selatan Polda Aceh Berhasil menorehkan prestasi membanggakan di tingkat daerah dengan meraih penghargaan
Aceh
MATATELINGA Pasar saham dan obligasi melemah secara bersamaan, seiring dengan tekanan pada nilai tukar Rupiah yang menyentuh level terenda
Ekonomi
MATATELINGA Mandailing Natal Sekretaris SATMA AMPI Mandailing Natal, Mulya Harisandi Nasution, menyampaikan keprihatinan serius sekaligus
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan terpaksa menembak kaki pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Bagan Per
Berita Sumut
MATATELINGA, Simalungun Seorang bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akhirnya
Berita Sumut
MATATELINGA, Asahan Ditengah keramaian pajak (Pasar) H.Misbah Kisaran saat warga masyarakat pedagang sedang beraktifitas mencari nafkah den
Berita Sumut
MATATELINGA, Simalungun Kerja keras dan kegigihan tim Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara akhirnya membua
Berita Sumut
MATATELINGA,Denpasar Tiga orang warga negara asing yang diduga terlibat praktik prostitusi setelah terjaring melalui pemantauan siber di sa
Nasional
MATATELINGA, Toba Saat ramah tamah di Desa Meranti Timur Kecamatan Pintupohon Meranti, Minggu, (3/5/2026) warga desa menyampaikan keluhan m
Berita Sumut
MATATELINGA, WashingtonPenjualan senjata militer senilai lebih dari USD 8,6 miliar atau sekitar Rp 148,78 triliun (kurs Rp 17.300 per dolar
Internasional
MATATELINGA, Asahan Dua mobil mini bus masing masing Toyota Kijang Innova dan Toyota Kijang Avanza saling berciuman di Jalinsum KM 193 194
Berita Sumut
MATATELINGA, BarcelonaPada pertandingan ini, Real Madrid mengemas kemenangan atas Espanyol berkat dua gol yang diborong oleh Vinicius Junio
Bola