Fraksi PKS Minta Pemko Medan Stabilkan Harga dan Tersedianya Bahan Pokok
MATATELINGA,Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengambil langkah konkret u
Berita Sumut
MATATELINGA - Poso : Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur A) Jampidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Hari Wibowo, SH, MH, secara resmi memberikan persetujuan untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan pencemaran melalui MKR (Mekanisme Keadilan Restoratif).
Baca Juga:
Jajaran Kejari Poso mengikuti jalannya ekspos tersebut secara zoom langsung dari Aula Kejari Poso. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Bapak Zullikar Tanjung, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Bapak Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., serta Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng, Bapak Andarias D. Omey, S.H., M.H., bersama jajaran dari Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah turut mendampingi pelaksanaan ekspos perkara secara virtual dari Kantor Kejati Sulteng. Di sisi lain, Bapak Jampidum melalui Direktur A beserta jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia memimpin jalannya ekspos dari Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Baca Juga:
Kasus yang diajukan oleh Kejari Poso ini melibatkan tersangka berinisial TA alias PT dan korban berinisial AB. Dugaan tindak pidana pencemaran tersebut terjadi di salah satu sekolah dasar di Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, pada Rabu, 10 Desember 2025. Atas perbuatannya, tersangka TA disangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum usulan MKR ini disetujui oleh Jampidum, Kejaksaan Negeri Poso telah bergerak cepat dan berhasil memfasilitasi perdamaian antara korban dan tersangka untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut. Dalam proses mediasi, kehadiran Ustadz Sugianto Kaimudin turut memberikan pemahaman spiritual dan arahan mengenai pentingnya saling memaafkan.
Baca Juga:
Melalui penyelesaian ini, hakikat utama dari keadilan restoratif telah tercapai sepenuhnya, yaitu memulihkan kembali hubungan yang sempat retak dan bermasalah di antara kedua belah pihak untuk kembali pada keadaan semula. Melihat keikhlasan mereka dan terpenuhinya seluruh syarat administratif, Jampidum Kejaksaan Agung RI melalui Direktur A menetapkan bahwa perkara ini layak dihentikan penuntutannya demi hukum. Keputusan ini diambil demi mengembalikan keharmonisan dan kedamaian yang hakiki di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Baca Juga:
MATATELINGA,Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengambil langkah konkret u
Berita Sumut
MATATELINGA, Namorambe Hujan deras yang mengguyur sangat lebat membuat debit air meningkat dratis. Sebuah jembatan swadaya atau bantuan di
Berita Sumut
MATATELINGA, Namorambe Hujan deras yang mengguyur sangat lebat membuat debit air meningkat dratis. Sebuah jembatan swadaya atau bantuan di
Berita Sumut
MATATELINGA, Namorambe Hujan deras yang mengguyur sangat lebat membuat debit air meningkat dratis. Sebuah jembatan swadaya atau bantuan di
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Pembangunan perumahan di kawasan Jalan Kemenangan/Jalan Dahlia/Jalan Tangkul, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, menangkap seorang Warga Negara (WN) Malaysia karena memasok sekaligus mengedar
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyerahan rekomendasi terkait Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) da
Berita Sumut
MATATELINGA,Simalungun Ketegasan Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., dalam memberantas judi online dan pinjama
Berita Sumut
MATATELINGA,Deli Serdang Sebanyak 1.560 perempuan di Kabupaten Deli serdang mendapatkan pelayanan pemeriksaan melalui Mobil IVA Test sejak
Lifestyle
MATATELINGA,RantauprapatTerciduk polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram bruto dan
Berita Sumut
MATATELINGA, Belawan Petugas Polsekta Medan Belawan menangkap seorang pelaku pencurian di Mushola,uang hasil curian di pergunakan membeli s
Berita Sumut
MATATELINGA,LabuhanbatuTania Artha Winde Agnesca, S.H, MKn, berhak menyandang gelar Magister Kenotariatan (Strata Dua S2), dari Fakultas
Berita Sumut