Kamis, 09 Juli 2026 WIB

Kejari Mamuju Terima Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Pematangan Lahan Pintu Gerbang Dengan Nilai Kerugian Capai Rp1,8 Miliar

James Pardede - Senin, 06 April 2026 18:00 WIB
Kejari Mamuju Terima Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Pematangan Lahan Pintu Gerbang Dengan Nilai Kerugian Capai Rp1,8 Miliar
Matatelinga/Istimewa
Kejaksaan Negeri Mamuju menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pematangan Lahan Pintu Gerbang TA. 2022 dengan nilai kerugian sebesar Rp. 1.833.408.732,00 atas nama tersangka Muh. AS alias Oma,

MATATELINGA - Mamuju : Kejaksaan Negeri Mamuju menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pematangan Lahan Pintu Gerbang (Bts Mamuju-Mamuju Tengah, Kota Kec. Kalukku, Bts Kota Bagian Utara, bts Mamuju- Majene) TA. 2022 dengan nilai kerugian sebesar Rp. 1.833.408.732,00 atas nama tersangka Muh. AS alias Oma, Senin (6/4/2026).

Dalam keterangan persnya, Kajari Mamuju R. Raharjo Yusuf Wibisono, SH. MH didampingi Kasi intel Antonius, SH, MH menyampaikan bahwa tersangka AS disangka melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Tersangka pada saat melakukan dugaan tindak pidana korupsi menjabat sebagai PPTK pada Dinas PUPR Kab. Mamuju Tahun 2022," kata Raharjo Yusuf Wibisono.

Baca Juga:
Perkara ini, menurut Kajari merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang saat ini dalam proses persidangan, yakni atas nama Basit, SH, M.Si. selaku Kadis PUPR Kab. Mamuju merangkap sebagai PPK Tahun 2022 dan atas nama H. Ahmad dan Zulfahmi als Andis sebagai pelaksana kegiatan.

Setelah proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan selesai, terdakwa AS kemudian dibawa dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Mamuju untuk menjalani penahanan. Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II berjalan dengan aman serta kondusif.

Kejaksaan Negeri Mamuju menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut hingga tahap persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polsek Bosar Maligas Gelar Sosialisasi KEK Sei Mangkei, Masyarakat Dukung Pembangunan Portal Gerbang Timur
Kejari Mamuju Ajak Aparat Desa Memiliki Kepatuhan Terhadap BPJS Ketenagakerjaan
Intje A Syamsul Divonis 7 Tahun 6 Bulan Oleh PN Tipikor Mamuju
Sidang Replik Perkara Tipikor BUMD Sulbar, JPU Kejari Mamuju Tetap Kukuh Dengan Tuntutannya Terhadap Terdakwa Intje A. Syamsul
Kawal Proyek Preservasi Jalan Koridor Kota Mamuju, JPN Kejari Mamuju Berkomitmen Cegah Potensi Penyimpangan
Yukihiro Nabae Asal Jepang Tewas di Gerbang Tol Karawang Barat
 
Komentar
 
Berita Terbaru